Polsek Tabanan saat lakukan rilis penggerebekan empat pria yang kedapatan pesta shabu di Pos Satpam PT Oasis Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Polsek kota Tabanan terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh satpam dan karyawan PT Oasis, Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, pasca penangkapan empat orang tersangka yang kedapatan pesta narkotika jenis shabu di pos satpam perusahaan setempat, Selasa (20/3) malam.

Dari hasil introgasi sementara,  mereka mengaku menggunakan shabu baru 2 bulan dan belum pernah pesta narkoba dilain tempat. Bahkan keempat orang ini memiliki alasan berbeda-beda dalam mengkonsumsi sabu-sabu, ada yang mengaku sekedar ikut-ikutan dan adapula yang berdalih sebagai obat kuat untuk begadang.

Seperti yang diutarakan I Gede Angga (23) yang menyebutkan jika dirinya mengkonsumsi sabu agar kuat begadang. Gede Angga juga mengatakan,  baru dua minggu terakhir mengkonsumsi sabu-sabu, yang didapatnya dari rekan kerjanya. “Saya tidak tahu itu didapat di mana, hanya pakai saja,” ujarnya.

Sementara Diyan Prayoga (29) asal Jember mengatakan dirinya hanya sekedar coba-coba dan baru dilakoni selama seminggu terakhir pasca Nyepi. “Baru nyoba seminggu,” ucapnya.

Baca juga:  Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan

Dan pelaku lain, I Gede Pradnya Manu Putra (25) yang juga bekerja sebagai Satpam asal Banjar Meliling Kawan, Kerambitan mengatakan, ia mendapatkan barang haram tersebut  lewat sms. Dalam sms yang masuk ke telepon genggamnya berisikan alamat pengambilan sabu dan nomor rekening yang akan ditransfer uang. “Uang saya transfer dan barang saya ambil,” ujarnya.

Ia menyebutkan baru pertama kali mengkonsumsi Narkoba, dan pembelian dengan transaksi melalui sms juga baru pertamakali dilakukan. “Saya baru pertama kali konsumsi ini, dan juga baru pertamakali beli lewat sms,” terangnya.

Kapolsek Tabanan Kompol Surya Atmaja didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menerangkan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Dikatakan Kompol Surya Atmaja keempat pelaku adalah pemakai. Dan pembelian sabu melalui sistem tempel yang diambil di kawasan Kecamatan Kediri, Tabanan. “Jadi mereka alasannya agar bisa kuat begadang dan sekedar coba coba, dan semuanya sudah menikah,” bebernya.

Baca juga:  Dua Pelaku Kasus Prekursor Divonis 15 Tahun

Kompol Surya Atmaja juga mengakui mereka sudah tiga kali melakukan pesta sabu di pos satpam tersebut. Bahkan saat dilakukan penggrebekan mereka tidak melakukan perlawanan. “Mereka kenal narkoba karena adanya pesan nyasar melalui selular, kemudian hal itu dimanfaatkan untuk memesan sabu untuk mereka,” jelasnya.

Keempat tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tabanan. Mereka disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya empat karyawan PT Oasis diantaranya dua satpam atas nama I Gede Angga Pratama Putra alias Angga, 23, asal Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, dan I Gede Pradnya Manu Putra, 25, asal Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan Tabanan, dan dua orang karyawan selaku sopir pengiriman, Diyan Prayoga, 29, asal Jember tinggal di Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, dan satu karyawan gudang I Nyoman Eka Dharmawan, 23, asal Banjar Tamansari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan digrebek polisi, Selasa (20/3) malam sekitar pukul 21.30 Wita saat pesta sabu di pos satpam. Dalam penggerebekan beberapa barang bukti narkotika sebanyak dua potongan klip masing-masing beratnya 0,12 gram berhasil diamankan. Termasuk alat isap atau bong, hanphone yang digunakan transaksi dan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3668 HL dengan kunci kontak. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Saat Ditangkap, Pelaku Penipuan Sewa Ruko Diduga Sedang Nyabu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *