DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Mabes Polri, Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali mengungkap pabrik tembakau gorilla di dekat Mapolresta Denpasar, tepatnya di Perumahan Pesona Paramitha di Jalan Tunjung Sari Blok 2 No. 2, Padangsambian, Denpasar Barat, Selasa (20/3). Barang bukti yang diamankan 30 kilogram (kg) tembau gorilla siap edar, sekitar 150 kilogram bahan setengah jadi dan bahan kimia serta barang bukti lainnya.

Sedangkan pelaku yang ditangkap Anak Agung Krisna Andika Putra (20) di Jalan Pemuda III, Denpasar Timur. Selanjutnya Krisna diajak ke rumah kontrakannya (TKP) dan ditangkap Anak Agung Ekananda Premana (24) merupakan kakak Krisna. Selain itu diamankan NP (23) kerabat Krisna dan seorang perempuan SR (19) tak lain pacar Krisna.

“Bahan baku tembakau gorilla ini dikirim dari Cina. Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Timsus Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Jenal Akhmadi, didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky T. P. Aritonang, Kamis (22/3) .

Baca juga:  Bangun Pabrik di Jembrana

Kombes Asep mengatakan, pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Soekarno Hatta paket kiriman FedEx dari Shenzen, China, Kamis (15/3). Paket dalam bentuk plastik deck tersebut ditujukan kepada penerima MA beralamat di Jalan Pemuda III, Renon, Denpasar.

“Kami bersama Bea Cukai Soekarno Hatta membentuk tim khusus untuk mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB,” ungkapnya.
Tim khusus ini lalu melakukan control delivery. Paket tersebut lalu diantar ke Jalan Pemuda III, Renon, Denpasar dan diterima tersangka Krisna, Selasa (20/3). Hasil interogasi Krisna, petugas langsung menuju ke rumah kontrakan pelaku di di Perumahan Pesona Paramitha di Jalan Tunjung Sari No. 2 Blok 2, Padangsambian, Denpasar Barat.

Baca juga:  Ngerem Mendadak, WNA Meninggal Lakalantas di Abiansemal

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang benar Krisna memesan paket yang berisi narkotika golongan 1 jenis 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi Whastapp kepada seseorang yang berada diluar negeri,” tegas Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful.

Hasil pemeriksaan Krisna, barang tersebut akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau gorilla (ganja sintetis) yang rencananya akan dipasarkan ke seluruh Indonesia. Tersangka mengaku menempati rumah tersebut sejak dua bulan lalu dan digunakan tempat memproduksi barang terlarang tersebut.

Baca juga:  Bali Perlu Pebiliar Pelapis

Di rumah tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti tambahan antara yaitu 783 gram 5-Fluoro ADB, 377 gram FUB-AMB, 7.910 gram tembakau gorila, 5.992 gram tembakau gorila yang sudah dikemas dalam kemasan dengan merek Blue Astronout sebanyak 188 pcs, 20.010 gram tembakau rajang (kering), 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor (perasa), 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital dan 1 unit mesin pencampur (mixer).

“Alat produksi ditemukan cukup sederhana dan pelaku belajar lewat medsos. Kalau paket kemasan kecip seberat 5 gram dijual Rp 350 ribu dan akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Kami masih melakukan proses pengembangan, apalagi pelaku sudah tiga kalinya menerima kiriman paket,” ujar Kombes Asep. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *