NEGARA, BALIPOST.com – Belasan warga Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo mendatangi kantor DPRD Jembrana, Kamis (22/3). Mereka mengadukan terkait adanya penolakan dari Kantor Desa ketika hendak meminta tandatangan untuk pengurusan penyertifikatan tanah. Alasan penolakan, lantaran tanah mereka merupakan tanah Negara. Padahal mereka telah mengantongi bukti berupa pipil.
Belasan warga yang sebagian besar dari Banjar Sumbul itu diterima anggota DPRD Jembrana I Ketut Sadwi Darmawan.
Dihadapan DPRD, salah satu perwakilan warga, Ariadi mengatakan selain menyampaikan secara langsung, warga juga telah membuat pengaduan tertulis berikut sejumlah daftar nama warga. Selain itu juga menyodorkan sejumlah bukti-bukti diantaranya pipil. “Desa tetap menolak dengan alasan tanah Negara atau aset. Padahal kami punya bukti-bukti pipil dan lainnya. Dari tahun 2017 kami dijanjikan,” terangnya.
Perbekel menurutnya tidak mau mendantangani permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan alasan tanah-tanah yang berada di sekitar pantai itu merupakan tanah negara. Tetapi, faktanya ada beberapa warga yang juga telah memiliki sertifikat tanah dengan lokasi yang berdekatan.
Warga menilai tindakan Perbekel ini tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain masalah penolakan tandatangan, warga juga membeberkan permasalahan PTSL yang berjalan tahun sebelumnya. Dimana warga dimintai biaya antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Dengan rincian Rp 300 ribu disetor diawal dan disusul Rp 400 ribu di akhir.
Namun, faktanya ada beberapa warga peserta PTSL yang sudah membayar tetapi belum menerima sertifikat. Kendati nilainya dibawah Rp 1 juta, namun bagi warga yang tidak mampu nilainya lumayan membebani. Inilah yang membuat masyarakat enggan mengikuti PTSL. Saat ditanya lebih lanjut, Ariadi mengatakan memang belum memiliki bukti terkait pungutan tersebut. Hanya saja, banyak warga yang mengeluhkan hal tersebut.
Anggota DPRD Jembrana, I Ketut Sadwi Darmawan mengaku telah menampung aspirasi warga tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan untuk tindaklanjut. Terkait permasalahan ini, Ketua Fraksi Gerindra ini mengaku akan memediasi masyarakat dengan BPN Kantor Pertanahan (KP) Jembrana bersama Perbekel Yeh Sumbul. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang. Agar situasi tetap kondusif. Dewan mengapresiasi tindakan warga yang menyampaikan apresiasi ke DPRD.
Terpisah, Perbekel Yeh Sumbul Komang Dentra dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya bukan menolak permohonan tandatangan terkait SPPT itu, melainkan menunda hingga ada kepastian status tanah di sekitar pantai Yeh Sumbul itu. Agar jelas dulu apakah itu tanah Negara, aset daerah atau memang milik warga. Karena itu pihaknya belum berani menandatangani.
Pertimbangan lain, juga ada sejumlah petak tanah yang dimohon warga dan ada rekomendasi dari Bupati Jembrana untuk hak pakai lapangan sepakbola tahun 2008 lalu. Rekomendasi itu turun karena adanya permohonan tokoh-tokoh, komite sekolah supaya ada lapangan. Begitu juga dari pengecekan, ada warga yang memohon SPPT tanahnya sudah terjual dan punya pipil tanah sebelum terjual. Selanjutnya tanah yang terjual itu sudah bersertifikat.
Sedangkan tanah yang dimohonkan warga saat ini dulunya banyak pohon pandan. Lantaran sekarang pandan itu sudah tidak ada, dimohonkan oleh warga. Pihaknya bukan menolak, melainkan tidak berani menandatangani sebelum ada kejelasan status tanah itu. Sementara terkait adanya dugaan pungutan PTSL, Perbekel membantah. Tetapi dalam memfasilitasi warga PTSL ada pada pihak ketiga. Tetapi pihaknya tidak mengetahui pasti apabila pihak ketiga melakukan pungutan. (surya dharma/balipost)