Banjar tegal
Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan saat mendampingi proses kalarifikasi terhadap Kelian Dinas Banjar Tegal, I Wayan Sudarsana di Sekretariat Panwaslu Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gianyar kembali melakukan pemanggilan terhadap Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, I Wayan Sudarsana, Kamis (22/3). Hasilnya, dalam klarifikasi kedua ini, I Wayan Sudarsana dinyatakan terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan bahwa Kelian Dinas Banjar Tegal itu, mengakui hadir dan terlibat langsung dalam kebulatan tekad yang digelar di Wantilan Jaba Pura Dalem setempat.

“Kelian Dinas tersebut mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu. Bahkan ia ikut membagikan VCD,” jelasnya Hartawan usai mensupervisi klarifikasi Kelian Dians Banjaf Tegal, di Sekretariat Panwaslucam Gianyar.

Baca juga:  Oknum PNS dan Perbekel Dikenakan Sanksi Administrasi

Melalui klarifikasi itu, I Wayan Sudarsana pun dipastikan melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa. Dimana pada pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa, dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” jelasnya.

Baca juga:  Mau Maju Pileg, Perbekel dan ASN Harus Berhenti

Sebagai tindaklanjutnya, Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas. “Berdasarkan hasil klarifikasi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Masalah sanksi yang akan diberikan, diserahkan kepada pejabat yang berwenang,” tegasnya.

Hartawan mengatakan secepatnya rekomendasi terkait keterlibatan Kelian Dinas Banjar Tegal dalam Kampanye pasangan calon Bupati Gianyar itu. Bahkan rencananya penyerahan itu dilakukan Jumat (23/3) hari ini. “ Besok akan diserahkan rekomendasi ini, kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan kepada Camat serta Bupati Gianyar, “ tandasnya.

Baca juga:  Panwaslu Pilkada 2024 Boleh Sombong Saat Tegakkan Aturan

Diberitakan sebelumnya panwaslucam Gianyar melakukan pemanggilan terhadap I Wayan Sudarsana yang merupakan Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Gianyar pada Selasa (20/3). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kehadiran I Wayan Sudarsana yang diketahui hadir saat kampanye salah satu pasangan calon. Bila terbukti pria yang masih aktif sebagai kelian dinas ini pun terancam dipecat. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *