Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat mengamankan pelaku penerima paket berisi SS di Tabanan Rabu (21/3) siang. Paket SS yang dikirim dari Banyuwangi ini dititipkan lewat bus malam jurusan Yogya-Denpasar. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (21/3) mengagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai milyaran rupiah. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu total 556 gram, tersangka kurir yang juga pemakai narkoba ditahan polisi.

Dari informasi, Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliadi beserta anggota saat itu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Safari Darma Raya nopol AA 1551 FN yang dikemudikan Maemun (58) asal Rembang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus terdapat penyimpanan barang-barang paket, ditemukan dus barang mencurigakan yang di dalamnya berisi 5 paket diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan temuan tersebut Kanit Reskrim bersama tim melakukan pembuntutan untuk menemukan pemilik barang tersebut. Kemudian Rabu pukul 14.30 wita bus berhenti di Jl Soekarno depan Hardys Tabanan. Kemudian sopir memberikan satu dus barang kepada pemiliknya dan pada saat itulah langsung diamankan pemilik yang bernama Harif Jatmiko alias Arif. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Gilimanuk.

Baca juga:  Fraksi Gerindra Jembrana Tolak UU Mikol

Sesampai di Polsek Gilimanuk satu dus paket barang dibuka oleh pemiliknya ternyata berisi 5 kotak kecil yang didalamnya terdapat bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selanjutnya tas pinggang yang dibawa oleh pelaku dilakukan penggeledahan berisi 25 bungkusan berwarna hijau yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu dan 5 bungkus plastik merah berisikan kristal bening yang diduga sabu.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Gubernur Koster Harapkan Ada Terobosan Baru Sumber PAD

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Gusti Komang Muliadnyana  dan Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, Kamis (22/3) mengatakan dari tangan tersangka diamankan satu dus paket yang berisi 5 kotak kecil yang didalamnya berisi bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 506,35 gram atau netto 500 gram.

25 paket diduga sabu dengan bungkus hijau berat bruto 29,5 gram atau netto 25 gram. 5 paket diduga sabu bungkus plastik merat berat bruto 26,35 gram atau netto 25 gram, tas pinggang warna merah, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 216.500, 3 HP, 1 power bank, bungkus rokok lucky strike berisi 2 paket sabu dan sisa 2 potong pipa kaca rangkaian bong/alat kap, 2 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip dan sepeda motor scoopywarna cream DK 2678 VH.

Baca juga:  Bali Dianggap Bisa Kembangkan PLTB

Tersangka juga seorang residivis dia pernah dipenjara 1,5 tahun karena terjerat kasus pil koplo di wilayah Polresta Denpasar dan bebas 4 tahun lalu.
Tersangka ketika di tes urine juga positif sebagai pemakai.

Dia dijerat pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *