DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan 8.250 bibit lobster, empat terdakwa di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, mereka dibui masing-masing satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara.
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/3), empat terdakwa yakni Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi dan Setiawan, awalnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Oleh JPU dari Kejati Bali, mereka kompak dituntut supaya majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan.
Di hari yang sama juga majelis hakim sudah mempunyai kesimpulan. Dan setelah melakukan musyawarah, ke empat terdakwa dihukum selama satu tahun tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah tuju bukan dari tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan sebelumnya, ke empat terdakwa diadili atas dugaan penyelundupan 8.250 bibit lobster. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Saat pemeriksaan ahli, dijelaskan bahwa lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap. Penangkapan lobster harus di atas 200 gram, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah. Jika dilanggar, maka ada sanksi yang menunggu nelayan. “Mereka yang punya izin boleh. Tapi itu di atas 200 gram,” jelas ahli Yohanes.
Sedangkan terdakwa mengaku, bahwa nantinya lobster itu hanya akan dibawa sampai Banyuwangi. Nanti di Banyuwangi akan ada orang yang mengangkut.
Informasi lainnya, 8.250 bayi atau benih lobster itu terdiri dari 4200 ekor jenis pasir dan 4050 ekor jenis mutiara. Konon harganya bisa mencapai ratusan juta. Terdakwa hanya mendapat upah Rp 5 juta. (miasa/balipost)