DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengembangan kasus 2 kilogram sabu-sabu (SS) oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali ternyata tersangka NY alias Ucil (29) salah satu bandar di Bali. Residivis kasus narkoba ini mengaku empat kali beli SS ke Jakarta.
Tersangka NY menyuruh ENJY (31) alias Empol dan AP alias Bondet (25) mengambil barang tersebut ke Jakarta. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 3 miliar dengan estimasi 1 gram harganya Rp 1,5 juta. “Mereka (ENJY dan AP-red) dari Jakarta ke Bali naik bus sambil membawa sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka ini mengaku dapat upah Rp 1 sampai 3 juta. Selain itu akan diberikan upah tambahan lagi kalau pengambilan sukses,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes (Pol) M. Arief Ramdhani, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (23/3).
Kombes Arif menambahkan, terungkapnya kasus ini pihaknya menyelamatkan 20 ribu warga Bali dari pengaruh narkoba. “Satu gram sabu-sabu dapat digunakan sepuluh orang. Terkait dari siapa tersangka ini mendapatkan sabu-sabu ini, masih kami kembangkan,” ujar Arief.
Seperti diberitakan, tim Ditresnakoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di Bali. Dua kurir dua paket sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 1.015 gram brutto dan 1.015 gram brutto berinisial ENJY (31) dan AP (25) ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (20/3).
Selain itu dibekuk tersangka NY (29) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan. Petugas melakukan penggelahan dan diamankan dua paket SS masing-masing seberat 1.015 gram dan 1.015 gram brutto. (Kerta Negara/balipost)