Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Dedi Sopandi, Jumat (23/3) kemarin foto bersama dengan tiga Pemda terbaik di Bali dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Transfer Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018 ke daerah dan dana desa telah dialokasikan sebesar Rp 766,7 triliun. Ini lebih tinggi dari 2017 yang nilainya sebesar Rp 755,9 triliun. Dana transfer itu dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 62,4 triliun, naik 6,9 persen dari 2017, yang sekitar Rp 58, 34 triliun.

Sedangkan untuk dana desa dialokasikan Rp 60 triliun untuk 74.958 desa di Indonesia. Alokasi dana desa ini juga lebih tinggi Rp 58,2 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 3,1 persen dari 2017.

Pagu DAK fisik dan dana desa untuk Bali di 2018 sekitar Rp 1,159 triliun. Dimana DAK fisik sekitar Rp 629,11 milyar dan dana desa Rp 530,21 milyar. Dana desa yang telah tersalurkan hingga 22 Maret 2018 sekitar Rp 105,68 milyar atau 19,93 persen. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Dedi Sopandi disela-sela Focus Group Discusion penyaluran DAK fisik dan dana desa di aula Gedung Keuangan Negara Denpasar I, Jumat (23/3).

Baca juga:  Dana Desa dan Desa Fiktif

Diterangkannya, tahun ini terdapat perubahan penyaluran dana desa dibandingkan dengan 2017, yang salah satunya perubahan tahap penyaluran. Di 2017 penyaluran dibagi menjadi dua tahap sedangkan di 2018, sesuai PMK 225/PMK.07/2017 penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap. Yakni tahap I sebesar 20 persen, dilaksanakan paling cepat bulan Januari dan paling lambat pada minggu ketiga bulan Juni. Tahap II sebesar 40 persen, pelaksanaannya paling cepat Maret, selambatnya minggu keempat Juni. Dan tahap III sebesar 40 persen, paling cepat bulan Juli.

Baca juga:  Lakukan Pengawasan, BBPOM Temukan Rhodamin B dan Formalin di Pangan

Dedi Sopandi menegaskan bahwa penyaluran DAK fisik dan dana desa dari APBN ke pemerintah daerah merupakan tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sedangkan penyaluran dana dari Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) ke desa maupun ke pihak ketiga itu merupakan ranah Pemda.

Penyatuan visi dan persepsi tugas penyaluran DAK fisik dan dana desa dilakukan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Dengan penyatuan persepsi tersebut diharapkan dilapangan dapat meningkatkan dan membantu kinerja masing-masing Pemda dalam mengatasi kendala yang dihadapi terkait penyaluran DAK fisik dan dana desa.

Baca juga:  Diindikasi Penyelewengan, Pembangunan Infrastruktur Dilaporkan ke Kejari Jembrana

Terkait perubahan tahapan penyaluran dana desa, Kasubdit PA IV Ditjen Perbendaharaan pusat Hari Utomo memberikan pemaparan, di 2018 pemerintah menginginkan dari awal tahun desa sudah bisa berkegiatan. Sehingga ada percepantan akselerasi, dari awalnya Maret diajukan ke Januari. Namun tidak semua Pemda mencerminkan kesiapan desanya. Sedangkan untuk DAK fisik tergantung kesiapan SKPD nya. (eka adnyasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *