SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jabatan Ni Made Ratnadi sebagai perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung bakal dihentikan sementara. Menyusul ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung (Kejari) atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015. Posisinya akan digantikan sekretaris sebagai pelaksana tugas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat (23/3) mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal penetapan perbekel satu-satunya perempuan itu sebagai tersangka.
Namun, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, yang bersangkutan diberhentikan sementara. “Itu (pemberhentian sementara-red) yang menjadi sanski. Tetapi kami belum mendapatkan informasi resmi. Baru tadi (kemarin-red) dengar,” ungkapnya.
Menindaklanjuti itu, pejabat asal Karangasem ini mengaku segera membicarakan dengan pimpinan. Jika telah diberhentikan sementara, posisinya akan digantikan Sekretaris desa. Secara otomatis yang bersangkutan tidak mendapat hak apapun. “Nanti kalau yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dalam proses pengadilan, masa jabatannya masih, akan diikembalikan lagi,” katanya.
Mengantisipasi munculnya persoalan serupa, pendampingan terhadap pemerintah desa dalam mengelola keuangan terus dimaksimalkan. “Sekarang ada sistem pengelolaan keuangan desa. Kami berikan pemahaman soal itu. Hari ini (kemarin-red), ada pertemuan dengan perbekel se-Kecamatan Klungkung, mengharapkan supaya hal ini tidak mempengaruhi psikologis dalam bekerja,” tandasnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Klungkung, Meyer V. Simanjuntak mengatakan status tersangka terhadap Ratnadi sudah diberitahukan ke bupati melalui surat. Seperti berita sebelumnya Ratnani ditetapkan sebagai tersangka sekitar sepekan lalu setelah pemeriksaan sekitar 30 saksi. Ini juga diperkuat dengan adanya bukti kerugian negara hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 94.344.000 maupun bukti pembelian barang untuk pembangunan.
Dugaan penyimpangan penggunaan APBDes itu berupa mark up harga barang. Beberapa diantaranya dalam finishing balai desa dan operasional kantor. Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sosiawan/balipost)