DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu warga asing yang menjadi buronan interpol menjalani sidang ekstradisi. Kamis (22/3) warga asal Perancis, Mathias Hubert Marie Echene (47), yang menjadi buron interpol pemerintah administrasi khusus (Special Administrative Region) Hong Kong SAR dalam kasus penipuan menjalani sidang permohonan ekstadisi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang dipimpin Waka PN, sekaligus menjadi ketua majelis hakim, I Ketut Tirta dengan JPU Dewa Arimbawa dkk. Sebelumnya, turis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai, Tuban, dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Permohonan itu disampaikan kepada Pemerintah Indonesia melalui saluran diplomatik berdasarkan surat Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Nomor 2516/JAK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI perihal permintaan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri dari Pemerintah Hong Kong SAR atas nama Mathias Hubert Marie Echene.
Selain itu, lanjut jaksa, sidang permohonan ekstradisi ini juga menyusul adanya surat permintaan untuk penyerahan Mathias Hubert Marie Echene dari penasehat hukum senior pemerintah unit bantuan hukum timbal balik Divisi Hukum Internasional tertanggal 14 September 2017 serta surat Secretary for Justice Hong Kong SAR tentang permintaan dari Wilayah Administrasi khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok tanggal 6 September 2017, untuk penyerahan terdakwa Mathias beserta dengan seluruh dokumen. (miasa/balipost)