BANGLI, BALIPOST.com – Ratusan nasabah LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Kecamatan Susut, Jumat (23/3) beramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Mereka datang untuk mengadukan nasib tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Tanggahan Peken yang tidak bisa ditarik sejak lebih dari setahun terakhir.

Para nasabah berharap Kejari membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga uang yang mereka tabungkan/depositokan di LPD tersebut bisa kembali. Ratusan nasabah LPD Desa Adat Tanggahan Peken beramai-ramai mendatangi kantor Kejari Bangli sekitar pukul 10.30 wita.

Mereka datang sambil membawa buku tabungan maupun deposito. Kedatangan para nasabah diterima Kasi Intel Kejari Bangli Maharyanto. Beberapa perwakilan nasabah yang datang diterima pihak kejari di dalam ruangan.

Perwakilan nasabah Putu Yudha Negara mengatakan, kedatangan para nasabah LPD Desa Adat Tanggahan Peken ke kantor Kejari Bangli untuk mengadukan masalah yang dihadapi. Sejak lebih dari setahun terakhir nasabah mengalami kesulitan melakukan penarikan uang yang ditabung/didepositokan di LPD tersebut.

Baca juga:  Nasabah BRI Keluhkan Kartu ATM Tak Bisa Digunakan, Ternyata Gara-gara Ini

“Kedatangan warga kesini sebagai nasabah LPD memohon ke Kejari selaku lembaga penegak hukum untuk membantu agar uang nasabah bisa kembali. Nasabah sudah menunggu janji dari pengurus LPD kurang lebih satu tahun tiga bulan untuk mengembalikan uang, tapi sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali,” kata Yudha.

Dikatakan Yudha bahwa pihak LPD selama ini selalu memberikan alasan belum bisa mencairkan tabungan/deposito nasabah karena tidak ada uang. LPD mengaku kesulitan memungut kredit dari peminjam sehingga tidak ada uang yang terkumpul.

Baca juga:  Merasa Ditipu, Nasabah Robot Trading Fahrenheit Lapor ke Polda Bali

Diperkirakan total nilai tabungan/deposito milik nasabah di LPD Desa Adat Tanggahan Peken yang belum bisa ditarik mencapai miliaran rupiah. Sebelum diadukan ke Kejari, kata Yudha masalah yang dihadapi para nasabah ini sudah sempat diupayakan untuk diselesaikan pihak adat dengan jalan mediasi.

Pihak adat juga sudah menurunkan tim intern yang beranggotakan orang-orang yang bekerja di bidang perbankan untuk mencari tahu masalah yang terjadi LPD tersebut. “Hasilnya sudah ada. Salah satu temuannya adalah adanya gap di pelaporan. Pelaporan ke adat untung, tapi kenyataannya merugi,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangli Marhayanto mengatakan sesuai pengaduan yang diterimanya, para nasabah di LPD tersebut selama ini mengaku kesulitan menarik dana tabungan/deposito milik mereka. Para nasabah sangat berharap uang yang mereka simpan di LPD bisa segera kembali. “Mereka mohon kepada kami di kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum agar uang itu bisa kembali ke nasabah,” ujarnya.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Korupsi Bantuan Pemprov di Desa Songan

Maharyanto mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total dana milik nasabah di LPD Tanggahan Tengah yang belum bisa ditarik sampai saat ini. Namun dari informasi yang didapatnya, dana milik nasabah di LPD tersebut mencapai kurang lebih Rp 19 miliar.

Terkait aduan para nasabah ini pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya. “Kita akan mengkaji lebih dulu. Kita lihat apakah bisa tertangani atau tidak. Kita akan teliti lebih dalam lagi apa yang sudah dilaporkan ini,” tandasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *