MANGUPURA, BALIPOST.com – Operasional 24 jam yang diberlakukan sejumlah pusat perbelanjaan atau toko swalayan di Kabupaten Badung, ternyata tanpa seizin pemerintah setempat. Sebab, hingga kini belum ada pengusaha yang mengajukan permohonan buka usaha selama 24 ke DPM-PTSP setempat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Badung nomor 62 tahun 2017.
Perbub terkait pelaksanaan peraturan derah nomor 3 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu telah mengatur secara jelas mengenai keberadaannya. Termasuk, pembatasan toko swalayan dan jam operasionalnya. Izin operasional 24 jam ini berbeda dengan izin usaha toko swalayan (IUTS) yang juga wajib dimiliki toko modern.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) Badung, Agus Aryawan, membenarkan belum ada pengusaha yang mengajukan izin operasional 24 jam. Padahal, jika toko swalayan beroperasi 24 jam wajib mengajukan izin terlebih dulu.
“Oh ya harus ada izin dulu, tapi belum ada izin operasional (24 jam -red) yang masuk ke kami. Aturanya, pusat perbelanjaan atau swalayan dibatasi buka hingga pukul 22:00 Wita, kecuali Sabtu dan Minggu hingga pukul 23:00 Wita, jadi untuk buka melampaui itu harus memiliki izin khusus,” ujar Agus Aryawan, Jumat (23/3).
Kendati demikian, instansi yang berwenang menindaklanjuti Perbub nomor 3 tahun 2017 itu adalah Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda. Sesuai perbup yang ditandatangani 4 Desember 2017 oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta melarang operasional toko swalayan selama 24 jam, kecuali mini market setelah mendapat izin.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, telah merencanakan pembinaan terhadap pengusaha yang membuka usahanya 24 jam. “Kami bersama dinas Koperasi, UKM dan perdagangan telah melakukan pembahasan mengenai pebinaan yang buka salama 24 jam, jadi dalam waktu dekat (pembinaan –red),” ungkapnya.
Dikatakan, setelah melakukan penertiban di lapangan, para pengusaha akan diberikan batas waktu untuk melengkapi izin. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mengurus izin maka pihaknya akan memberikan peringatan 1, 2 dan 3.
“Jika tidak juga mengurus izin maka tim yustisi akan begerak, untuk mengambil tindakan, apakah segel atau tutup,” tegasnya.
Kuota toko swalayan dibatasi pada setiap kecamatan, seperti Kecamatan Kuta Selatan jumlah toko swalayan 400 terdiri dari toko berjaring 120 toko dan toko non berjejaring 280, Kuta sebanyak 389 toko, terdiri dari toko berjaring 116 toko dan toko non berjaring 273 toko. Kuta Utara sebanyak 408 toko terdiri dari 122 toko berjejaring dan 286 toko non berjejaring, Mengwi sebanyak 264 toko terdiri dari 78 toko berjejaring dan 186 toko non berjejaring, Abiansemal sebanyak 222 toko terdiri dari 71 toko berjejring dan 151 non berjejaring, dan kecamatan Petang sebanyak 77 toko terdiri dari 21 toko berjejaring dan 56 toko non berjejaring. (Parwata/balipost)