DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah ogoh-ogoh berbentuk kepalan tangan ikut diarak dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa yang mengambil start dari parkir timur Renon, Denpasar menuju ke depan Kantor Gubernur Bali, Sabtu (24/3). Kepalan tangan, khususnya kepalan tangan kiri selama ini telah identik sebagai simbol perlawanan yang disuarakan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI).

Hingga memasuki tahun kelima ini, rencana menguruk Teluk Benoa seluas 700 hektar masih mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat Bali. Baik oleh desa adat, banjar adat, kepala lingkungan, kepala dusun, sekaa teruna-teruni, LSM, mahasiswa, seniman, musisi, maupun individu yang peduli lingkungan hidup.

Baca juga:  Jika Ricuh, Polisi Ancam Hentikan Pawai Ogoh-Ogoh

Sejalan dengan itu, upaya pembungkaman juga tumbuh subur terhadap aspirasi rakyat Bali tersebut. Salah satunya karena pemerintah tak kunjung memberikan sikap tegas untuk berpihak kepada rakyat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya perusakan baliho-baliho.

Massa mengarak ogoh-ogoh kepalan tangan dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa, Sabtu (24/3). (BP/rin)

Kemudian, pelarangan dan perampasan atribut penolakan reklamasi Teluk Benoa seperti kaus dan bendera tolak reklamasi. Belum lagi adanya tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa. Padahal, Komnas HAM telah secara tegas menyatakan agar rencana reklamasi Teluk Benoa tidak lagi dilanjutkan.

Baca juga:  Pergub Bali Kurangi Timbulan Sampah Plastik Jadi Inspirasi Go Greener

Dalam aksinya, ForBALI menyampaikan 4 poin pernyataan sikap. Pertama, menuntut gubernur dan DPRD Bali segera bersikap secara kelembagaan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa dan bersurat ke Presiden RI agar membatalkan Perpres No.51 Tahun 2014.

Kedua, menuntut DPRD Bali agar menerbitkan rekomendasi kepada gubernur untuk bersurat ke presiden guna membatalkan rencana reklamasi sekaligus Perpres 51. Ketiga, menuntut penghentian praktek pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat. Keempat, meminta Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Soal Korupsi Aci dan Sesajen, Ahli BPKP Ditanya Audit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *