Tersangka pembakar rumah ortunya ditangkap aparat kepolisian. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah milik Wayan Sumantra (47) di Jalan Batanta Gang 5 No. 3 Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (24/3), dibakar. Pelakunya tak lain anaknya sendiri, Putu Didik Setiawan (26) dan ditangkap di rumah istrinya di wilayah Mengwitani, Badung, Minggu (25/3).

Pemicunya karena pelaku tidak diberi uang oleh ibunya untuk pesta miras dan upacara meninggal anak kandungnya. Saat membakar rumah orangtua (ortu) nya itu, pelaku usai pesta miras.

Baca juga:  Kepala BNPT: Aparat Jangan Ragu Gunakan UU Terorisme Tindak KKB

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena mengatakan, dari keterangan saksi, Komang Aditya Putra Sudana (18) sekitar pukul 22.00 Wita pelaku sedang ngumpul bersama teman-temannya termasuk Aditya sambil minum miras guna merayakan 2 tahun pernikahannya. Selanjutnya pelaku menelepon istrinya agar pulang ke rumah mengingat mereka pisah ranjang sejak 3 bulan lalu.

Setelah itu, pelaku menelepon ibu kandungnya minta uang untuk membeli cincin pernikahannya, acara minum miras dan upacara meninggal anak kandungnya. “Permintaan itu ditolak ibunya. Hal itu membuat pelaku marah,” ujarnya.

Baca juga:  Pemasok Narkoba dari Malaysia Lolos di Bandara, Ditangkap di Sini

Selanjutnya pelaku pulang dan mengamuk. Dia memecahkan kaca dan mengeluarkan pakaian miliknya dari kamar.

Setelah itu pelaku keluar membeli bensin dan berselang beberapa saat dia datang lagi. Pelaku lalu menyiram sofa dengan bensin dan langsung membakarnya.

Setelah itu pelaku langsung kabur ke rumah istrinya di Mengwitani. Sedangkan api langsung membesar dan melalap isi rumah tersebut. “Kalau kerugiannya sekitar Rp 500 juta. Pelaku sudah kami tahan di polsek. Saat ditangkap pelaku sedang berduaan dengan istrinya di kamar,” tegas Iptu Aan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Drama Gong Lawas Pukau Penonton PKB XLVI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *