DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggiring para pelanggar Perda ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Senin (26/3) di Kantor Desa Sumerta Kauh.
Sidang Tipiring yang diikuti 29 orang pelanggar ini dipimpin Hakim Wayan Sukanila, SH, MH., didampingi Panitera Agustini Muliani SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang tipiring kali ini pelanggarannya berbeda-beda, di antaranya Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima serta Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari sekian pelanggaran sebanyak 10 orang merupakan PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta 19 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok. ‘’Untuk pelanggar perokok kita lakukan sidak di beberapa kawasan seperti Rumah Sakit Sanglah dan Rumah Sakit Wangaya serta Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, sidang tipiring ini untuk memberi efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi
Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
Tidak hanya itu, sidang tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.
Dalam sidang ini Sayoga mengaku hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar, yakni dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari denda yang dijatuhkan para pelanggar, satu pun tidak ada yang melakukan protes atas putusan tersebut.(asmara/balipost)