Polisi merilis kasus tembakau gorilla yang melibatkan siswa SMA. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ternyata penangkapan siswa SMA berinisial RGA (17), RWH (17) dan AWP (16), bermuara pada temannya sesama pelajar, YG (17). YG ditangkap di Jalan Batan Bengkel , Mengwi, Badung, Selasa (20/3).

Dari pelaku disita 282 gram narkoba jenis tembakau gorilla dan barang bukti tersebut hasil racikannya sendiri. Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (26/3) mengatakan, pengakuan AWP yang ditangkap di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, dengan barang bukti lima linting tembakau gorilla dengan berat bersih 0,27 gram, Senin (19/3).

Baca juga:  Pesta Narkoba, Empat Warga Diamankan

AWP berdalih dikasi minta oleh YG dan dia mengaku mengonsumsi tembakau gorilla sejak sebulan lalu. Pengakuan AWP tersebut ditindaklanjuti petugas.

Setelah itu giliran YG dibekuk di rumahnya di Jalan Batan Bengkel, Mengwi. “Pengakuannya meracik sendiri 282 gram tembakau gorilla, tapi masih kami dalami,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap tiga siswa SMA, Senin (19/3) lalu. Ketiga siswa itu berinisial RGA (17), RWH (17) dan AWP (16). Mereka dibekuk diduga terlibat kasus tembakau gorilla. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Temuan Bayi di Celukan Bawang, Pembuangnya Berstatus Pelajar Diberi Pendampingan Psikis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *