Tersangka pembakar rumah ortunya ditangkap aparat kepolisian. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) masih mendalami kasus pembakaran rumah dilakukan tersangka Putu Didik Setiawan (26). Saat diperiksa, selain suka minum miras, pelaku mengaku pecandu narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kanitreskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Senin (26/3) mengatakan, pelaku sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia sebagai saksi terkait penggerebekan rumah milik Komang Swastika alias Mang Jangol (40).

Baca juga:  Kasus TPPU Mang Jangol Ditangani Polda Bali

“Dia (pelaku-red) mengaku pengguna sabu-sabu. Kami akan melakukan tes urine dan gangguan kejiwaan terhadap tersangka. Hasil penyelidikan kami ternyata pelaku anak buah Mang Jangol,” tegas Iptu Aan.

Seperti diberitakan, rumah milik Wayan Sumantra (47) di Jalan Batanta Gang 5 No. 3 Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (24/3), dibakar. Pelakunya tak lain anaknya sendiri, Putu Didik Setiawan (26) dan ditangkap di rumah istrinya di wilayah Mengwitani, Badung, Minggu (25/3).

Baca juga:  Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Seluruhnya Transmisi Lokal, Dua Kabupaten Ini Duduki Posisi Pertama

Pemicunya karena pelaku tidak diberi uang oleh ibunya untuk pesta miras dan upacara meninggal anak kandungnya. Saat membakar rumah tersebut, pelaku usai pesta miras. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *