Made Oka Masagung. (BP/ade)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pernyataan kontradiktif terjadi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Setnov menyatakan bahwa Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung, ikut menerima aliran uang e-KTP masing-masing sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) berdasarkan pengakuan tersangka Made Oka Masagung.

Namun, tersangka Made Oka Masagung usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK membantah pernyataan Novanto. “Kalau menurut klien saya pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” kata pengacara Made Oka, Bambang Hartono, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).

Baca juga:  Dari Pelaku Buron Ngaku Buser Polda hingga KPK Buka Suara

Saat ditanyakan, pada bagian mana yang dianggap tidak benar, Bambang mengatakan tidak ada aliran dana yang mengalir ke dua politisi PDIP itu. “Tidak ada aliran dana (ke Puan dan Pramono) sama sekali. Tidak ada,” tegas Bambang, diiyakan Made Oka Masagung yang berdiri disamping Bambang dan mengangguk tanda setuju dengan pernyataan pengacaranya.

Tidak hanya soal uang, Bambang menjelaskan kliennya juga tidak pernah datang ke rumah Setnov pada Oktober 2012. “Tidak ada. Pak Made tidak ada. Karena itu bulan Oktober tahun 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto,” ujarnya.

Baca juga:  Dinyatakan Bersalah, Ketua LPD Pacung Divonis 1 Tahun

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dengan pengakuan Made Oka Masagung itu maka mengurangi bobot kebenaran tuduhan Setya Novanto. “Bantahan oleh Bapak Made bahwa tidak pernah menyatakan pernyataan itu mengurangi bobot kebenaran dari Pak Setnov, itu adalah kepura-puraan. Pura-pura sakit, pura-pura nabrak tiang listrik dan sebagainya,” kata Hasto.

Terhadap bantahan dari Made Oka tersebut, Hasto mengatakan PDIP tidak akan menyikapi terlalu jauh seperti membawa persoalan ini ke proses hukum dengan pencemaran nama baik. “Kami juga memahami perasaan dan situasi kebathinan Bapak Setya Novanto karena apapun tidak mudah menghadapi situasi yang menyebabkan Pak Setnov berada dalam situasi seperti itu,” imbuh Hasto.

Baca juga:  Jaga Perbatasan, Prajurit Yonif 741/GN Diberi Pembekalan

Seperti diberitakan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3), Setnov menuding Puan dan Pramono menerima uang korupsi e-KTP masing-masing sebesar USD 500.000. Dia mengatakan, uang diserahkan Made Oka kepada kedua politikus PDIP tersebut.

Novanto mengaku mendapat cerita tentang penyerahan uang tersebut dari Made Oka sewaktu berkunjung ke rumahnya pada Oktober 2012. Belakangan, Made Oka lewat pengacaranya membantah dengan tegas soal pemberian uang dan pertemuan yang diklaim Setnov tersebut. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *