Pekerja menjemur gabah di salah satu tempat penggilingan gabah. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harga gabah kering panen (GKP) di Bali selalu di atas HPP (Harga Pembelian Pemerintah). Nilainya di atas Rp 4.000 per kilo.

Pada Februari 2018, harga gabah petani Rp 5.086 per kilo, pada bulan Maret 2018 harga gabah Rp 4.767 per kilo. Selama tahun 2017 pun harga gabah selalu di atas Rp 4.000, tidak pernah menyentuh harga Rp 3.700.

Baca juga:  Garuda Klaim Pangkas Kerugian 36,5 Persen

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Bali I Wayan Sunarta mengatakan, harga gabah di Bali memang dari dulu di atas HPP. HPP tersebut merupakan peraturan berdasarkan tahun 2015. Harga tersebut jika masih berlaku sampai tahun 2018, menurutnya petani akan rugi.

Sebab, biaya operasional petani naik, mulai dari pestisida hingga upah pekerja. “Itulah yang membuat Nilai Tukar Petani (NTP) rendah, di bawah 100,” ungkapnya.

Baca juga:  Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Jalani Tes Kesehatan

Dengan harga Rp 4.200 – Rp 4.600, ia menilai telah mencakup BEP petani. Namun margin yang didapat petani masih tipis. “Kalaupun pendapatannya naik, tapi kenaikan pendapatannya lebih rendah dari biaya operasional, tetap saja NTP turun,” tandasnya Senin (26/3).

Dengan harga gabah di atas Rp 4.000, ia mengutarakan seharusnya Bulog masih bisa menyerap. Karena telah diatur bahwa Bulog bisa melakukan fleksibilitas harga pembelian hingga 20 persen. Sehingga dari harga HPP Rp 3.700 per kilo, Bulog masih bisa menyerap hingga harga gabah Rp 4.440.

Baca juga:  Cuaca Dingin, Petani Cabai Keluarkan Biaya Lebih untuk Rawat Tanaman

Sementara HPP beras adalah Rp 7.300. Bulog juga bisa melakukan fleksibilitas harga beli beras 20 persen yaitu hingga harga Rp 8.760 per kilo. Fleksibilitas harga ini mulai diberlakukan sejak 12 Februari 2018. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *