DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana fraud dan membuat laporan keuangan fiktif, mantan kasir PT Arta Boga Cemerlang (ABC), terdakwa Nyoman Suharyeni, Selasa (27/3) dihukum selama tiga tahun enam bulan (3,5) penjara.
JPU Ketut Yulia Wirasningrum, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun penjara. Namun majelis hakim pimpinan I Gusti Partha Bhargawa, menghukum terdakwa 3,5 tahun. Yakni terdakwa melanggar pasal 374 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Yanuar Nahak dkk., menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa.
“Ini perkara penggelapan dalam jabatan. Ada sekitar 2,5 miliar kerugian pihak perusahaan. Tak sepeserpun dikembalikkan terdakwa,” tandas Yanuar Nahak selaku kuasa hukum terdakwa.
Sementara pihak PT Arta Boga Cemerlang mengaku dirugikan Rp 2.570.472.175. “Selaku kasir mestinya dia menjaga reputasi perusahaan dan mampu bertanggungjawab terhadap perusahaan. Bukan sebaliknya melakukan pembobolan,” tandas pihak Arta Boga Cemerlang yang diwakili E.M Jagat Kautsar di PN Denpasar.
Dijelaskan, terdakwa sebagai kasir di perusahaan distribusi produk FMCG itu diketahui melakukan aksinya sengan modus fraud dan membuat laporan keuangan fiktif serta pembayaran ganda yang diduga dilakukan selama kurun waktu tiga tahun. “Sehingga perusahaan rugi Rp 2,5 miliar. Kami sangat menyesalkan tindakan terdakwa karena menyalahgunakan kepercayaan perusahaan,” tandas Jagat Kautsar.
Karenanya, pihak PT ABC akan melakukan tindakan hukum bagi staff dan karyawan yang melakuman pelanggaran hukum. Kasus ini diharapkan dijadikan pemmbelajaran bagi pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya pun mengapresiasi putusan hakim atas vonis 3,5 tahun yang disapat mantan kasir Nyoman Suharyeni. (miasa/balipost)