Oknum notaris saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum notaris yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah yang merugikan korban Rp 3,2 miliar, terdakwa Ni Ketut Alit Astari,  Senin (26/3) diadili di PN Denpasar. Untuk menjalani persidangan dalam perkara ini, terdakwa ditahan di Lapas Kerobokan. “Terdakwa ditahan di Lapas Kerobokan,” ujar JPU I Made Mudita.

Sementara dalam sidang pimpinan I Wayan Kawisada, jaksa sudah menghadirkan saksi korban yaitu Tugiman dan Sri Haryani. Dalam keterangannya, korban Tugiman mengaku awalnya ditawari membeli sebidang tanah di kawasan Jalan Taman Giri Mumbul, Kuta Selatan, Badung sekitar tahun 2013 lalu.

Baca juga:  Mau Beli Mobil Mewah, Malah Tertipu Puluhan Juta

Korban mendatangi notaris Ni Ketut Alit yang berkantor di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar. Dari keterangan notaris, tanah yang Akan dibeli korban seluas 19 are tersebut adalah miliknya. Tanah itu didapat Dari upah mengurus pensertifikatan milik I Made Rupit dan I Ketut Kasir. “Saya diberitahu notaris jika tanah itu miliknya dan Saya langsung buat ikatan jual beli dan menyerahkan uang tanda jadi kepada notaris Rp 257 juta,” jelas korban.

Baca juga:  Mantan Direktur Keuangan dan Ketua Koperasi Dituntut 3 Tahun

Setelah itu, selama rentang waktu 2013, korban membayar secara bertahap tanah tersebut kepada notaris Ni Ketut Alit hingga total pembayaran keseluruhan Rp 3.257.000.000. “Uang itu ada yang dibayar secara cash dan transfer rekening,” tandas saksi korban.

Begitu pembayaran lunas, korban menanyakan sertifikat tanah tersebut. Namun pihak notaris berkilah dan hanya menjanjikan sertifikat tersebut. Karena tak kunjung diberikan, korban mendatangi rumah notaris dan bertemu dengan suami notaris. Dijelaskan jika sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan di Debora. Karena tak kunjung mendapatkan sertifikat, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bali. “Kami hanya berharap mendapat sertifikat tanah yang sudah kami bayar lunas,” tegas korban.

Baca juga:  Kembali, 8 Desa/Kelurahan di Denpasar Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

Terdakwa Ni Ketut Alit membenarkan keterangan korban. Termasuk Saat diperlihatkan bukti transfer dan kwitansi penyeraan uang total Rp 3,25 miliar. “Ya benar yang mulia,” ujar oknum notaris itu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *