Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilihan (PPDP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menetapkan data pemilih sementara (DPS). Tercatat sedikitnya 407.572 warga Denpasar yang tercatat dalam DPS Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.

Namun, KPU juga menemukan sebanyak 5.364 calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Dharmawan saat dikonfirmasi, Selasa (27/3), mengatakan pemilih sementara tersebut merupakan jumlah yang didata petugasnya sebelum diproses sebagai pemilih tetap pada Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang. Namun saat pendataan, pihaknya menemukan ribuan warga belum memiliki e-KTP sebagai persyaratan daftar pemilih.

Baca juga:  Tetapkan DPT, KPU Denpasar Coret 2.861 Pemilih TMS

Kendati belum melakukan perekaman, pihaknya tetap akan memberikan hak mereka untuk memilih. Karena sesuai dengan data yang dilakukan petugas PPDP, warga non e-KTP tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sebab, dari data mereka memiliki kartu keluarga dan KTP lama yang masih bisa dipakai sebagai persyaratan. “Walaupun belum memiliki e-KTP atau suket karena belum perekaman, dari data yang diterima mereka punya hak pilih yang sah. Dilihat dari kartu keluarga dan KTP lama yang mereka masih miliki sebelum adanya e-KTP, itu bisa dipakai karena akan dibedakan pada formulir pemilih,” ungkap
John.

Baca juga:  Cegah Covid-19, Bawaslu Bangli Minta Pemkab Membantu Ini

Dikatakan John, dari data tersebut daftar pemilih yang tidak memiliki e-KTP akan dipisahkan sesuai aturannya. Kata dia, pemilih non e-KTP akan menggunakan formulir model A.C.3-KWK sebagai pembeda antara pemilih yang menggunakan e-KTP dan Non e-KTP. Sedangkan pemilih yang menggunakan e-KTP akan menggunakan formulir A.1.3-KWK.

Selain akan dibedakan menggunakan formulir, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk dilakukan upaya perekaman sebelum Pilgub mendatang. Sayangnya, tidak berjalan secara maksimal karena minat warga yang sedikit untuk melakukan perekaman.

Baca juga:  Usai Dilantik, Dua PPS Diberhentikan

Pemilih sementara yang sudah ditetapkan saat ini sesuai dengan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2018 nomor 103/pl.03.1-BA/01/KPU/III/2018 menyatakan jumlah pemilih tetap di Kota
Denpasar sebanyak 407. 572 pemilih yang tersebar di 817 TPS, 43 Desa pada 4 kecamatan. Dari jumlah itu, terdapat pemilih laki-laki sebanyak 203.335 orang dan pemilih perempuan sebanyak 204.237 orang.

Sedangkan jumlah TPS di masing-masing kecamatan, yakni Denpasar Barat 251, Denpasar Selatan 208, Denpasar Timur 162, dan Denpasar Utara 196 TPS. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *