SEMARAPURA, BALIPOST.com – Serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Pemkab Klungkung tahun ini masih nihil hingga jelang triwulan pertama berakhir. Hal tersebut salah satunya sebagai dampak keterlambatan perencanaan kegiatan. Kondisi yang demikian juga berimbas pada asas manfaat program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (27/3), DAK tahun ini mencapai Rp 128.491.261.000. Alokasi terbagi untuk kegiatan fisik Rp 47.763.000.000, seperti bidang pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, bidang irigasi, kelautan dan perikanan, pertanian, perumahan dan kawasan permukiman dan pasar.
Sementara untuk non fisik sebesar Rp 80.728.261.000 yang meliputi tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), bidang operasional kesehatan, akreditasi puskesmas, jaminan persalinan, bantuan operasional keluarga berencana dan dana pelayanan administrasi kependudukan.
Sekretaris Daerah Klungkung, I Gede Putu Winastra mengatakan nihilnya realisasi dana hingga menjelang triwulan pertama berakhir karena adanya keterlambatan perencanaan untuk sejumlah kegiatan. Misalnya pembangunan Pasar Semarapura. Perencanaannya justru dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pelaksanaan kegiatan. “Untuk percepatan pembangunan, semestinya perencanaan dibuat tahun sebelumnya. Tahun ini mulai pengerjaan,” jelasnya.
Selan itu, menurut pejabat asal Tabanan ini, hal demikian juga dipicu kurang cermatnya perencanaan, sehingga memicu terjadinya perubahan di pertengahan jalan. Ia mencontohkan, tahun lalu ada rencana pembangunan UPT Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di masing-masing kecamatan.
Tetapi, saat anggaran sudah sudah siap, lahan justru tidak ada. “Kami sudah dorong dalam perencanaan lebih teliti dan cermat lagi. Baperlitbang dan bagian keuangan yang ngedesk anggaran, harus lebih detail bertanya ke OPD terkait. Tidak langsung menerima usulan begitu saja,” tegasnya.
Terlepas dari hal itu, sejumlah kegiatan dinyatakan sudah ada yang masuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. Seluruhnya didorong bisa lolos tender sebelum 21 Juli yang menjadi batas akhir penyampaian laporan kontrak ke pemerintah pusat. “Kepada OPD sudah sering juga diingatkan soal ini. Saat rapat staf lengkap, ini akan dipertegas lagi,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Klungkung ini.
Khusus untuk dana tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang belum terserap, Kepala Dinas Pendidikan, Dewa Gede Darmawan mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan dan teknis. Hal ini sudah disampaikan kepada para guru. (Sosiawan/balipost)