DENPASAR, BALIPOST.com – Pesatnya perkembangan pariwisata di Nusa Penida membuat banyak muncul orang kaya baru (OKB). Salah satu dampak negatif khusus di lingkungan pesisir yaitu menjadi sasaran empuk pengedar untuk menjual belikan narkoba dan mendapatkan keuntungan dari peredaran gelap narkoba tersebut.
“Nusa Penida saat ini menjadi salah satu daerah destinasi wisata yang semakin banyak dikunjungi, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Sektor pariwisata di Nusa Penida berkembang sangat pesat dan memberikan manfaat secara sosial ekonomi kepada masyarakat, pengusaha dan pemerintah sehingga banyak OKB di sana,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, usai kunjungan kerja (kunker) ke Nusa Penida, Rabu (28/3).
Dihadapan Camat, Kapolsek, Danramil, Bendesa Adat dan Dinas Nusa Penida, Brigjen Suastawa mengapresiasi telah menerapkan sanksi adat bagi warganya yang terlibat kasus narkoba di Desa Pakraman Nyuh Kukuh. Sanksi bagi warga yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus narkoba wajib meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh tokoh masyarakat dan warga saat paruman.
Selain itu menghaturkan pejati (sarana upacara) di Pura Dalem Bias Muntig sebagai bentuk permohonan maaf kepada Tuhan. Sedangkan bagi penduduk pendatang yang berdomisili di sana, selain sanksi tersebut juga dikenakan tambahan denda beras 200 kilogram. “Maksud kunjungan kami tersebut untuk percepatan program dengan pengaplikasian timeline pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi serta harm reduction,” ujarnya.
Adanya BNNK Klungkung yang baru terbentuk, Suastawa berharap bisa mempercepat pembangunan P4GN di daerah Nusa Penida. Pasalnya selama ini kurangnya sinergitas dari aparat setempat dalam masalaah penanganan narkotika.
Oleh karena itu, pengawasan di kawasan pesisir wilayah Nusa Penida harus mendapat perhatian khusus melalui fungsi pencegahan dan pengawasan. Fungsi pencegahan yaitu dengan menanamkan pengetahuan, pemahaman akan bahaya narkoba pada masyarakat Nusa Penida melalui penyuluhan, advokasi, diseminasi serta pengukuhan relawan dan penggiat antinarkoba.
Penggiat dan relawan antinarkoba yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan pecalang memiliki tanggung jawab yang besar di lingkungan mereka masing-masing. Sedangkan fungsi pengawasan dengan melibatkan semua aparat penegak hukum dengan dua fungsi prosperity dan security-nya, dimana fungsi prosperity dilaksanakan oleh aparatur desa seperti camat, Perbekel dan Bendesa Adat.
Sedangkan dari sisi security-nya dilakukan oleh pihak Polsek, Koramil serta pecalang sebagai polisi adat desa di Bali untuk melakukan pengawasan awal di lingkungan terdekat. Peran tersebut harus dilakukan secara seimbang, baik penguatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan pemberantasan.
“BNNK yang baru terbentuk harus lebih agresif dalam melakukan fungsinya di masyarakat, terutama dalam hal pencegahan agar dapat menekan demand reduction. Sementara bidang pemberantasan dapat melakukan penyelidikan secara mendalam,” ucap jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini.
Dari pertemuan tersebut diharapkan terbentuk organisasi atau penggiat-penggiat antinarkoba. Organisasi atau penggiat ini kedepannya akan aktif menjadi penyuluh di lingkungannya untuk melakukan kegiatan pencegahan bahaya narkotika. Selaib itu Bendesa Adat kedepannya bisa semakin agresif dalam membuat awig-awig atau pararem untuk pengguna narkoba sebagai bentuk action plan, bukan hanya retorika namun tindakan nyata. Dengan adanya sanksi adat tersebut diharapkan adanya penolakan terhadap narkoba dan juga efek jera.(kerta negara/balipost)