curanmor
Polsek Denbar merilis pengungkapan kasus curanmor.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tukang kunci, Andri Taufik (26) serta Ahmad Saiful Efendi ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar), Selasa (27/3) lalu. Pasalnya mereka terlibat kasus curanmor bersongkol dengan Alip Mahali (37) di Jalan Wandira Sakti, Denpasar.

Kapolsek Denbar Kompol I Gede Sumena, Rabu (28/3) mengatakan, awalnya anggota Reskrim dipimpin Kanit Iptu Aan Saputra menangkap tersangka Alip, Selasa  pukul 16.30 Wita di Jalan Wandira Sakti, Denpasar. Pasalnya pelaku mencuri motor Honda Scoopy DK 7051 GH milik Made Ariawan.

Baca juga:  Terindikasi Lakukan Penyambungan Ilegal Rugikan PDAM Badung, IWM Ditahan Kejaksaan

“Waktu itu korban memarkir sepeda motornya di depan minimarket Alfa Mart tanggal 16 Oktober 2017,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini berawal petugas dapat informasi dari masyarakat ada orang menjual sepeda motor tanpa surat-surat kemudian. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk transaksi. “Pelaku berhasil kita pancing lalu ditangkap. Setelah di-cross check dengan korban, ternyata benar miliknya,” ungkapnya.

Saat di interogasi, pelaku asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Lebak IV, Denpasar ini mengaku melakukan pencurian menggunakan kunci palsu. Selain itu pelaku mengatakan hanya bertugas sebagai pemetik (mencuri). Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku dibantu dua temannya, Andri Taufik dan  Ahmad Saiful Efendi. Kedua tukang kunci tersebut langsung ditangkap.

Baca juga:  Pemkab Rancang Regulasi Jarak Pasar Rakyat Dengan Toko Modern Minimal 3 km

“Peran Andri Taufik dan  Ahmad Saiful Efendi membantu membuatkan kunci palsu. Selain itu mereka yang memberi tahu Alip bahwa motor tersebut sudah lama parkir di TKP,” ungkap mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *