kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Poslek Kota Singaraja berhasil menangkap pelaku pencurian di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Polisi menangkap PS (38), warga Tukadmungga.

Tersangka nekat mencuri di rumah seorang WN Australia Robert Bruce Cambell (68) berulang kali. Menariknya, pelaku beraksi tanpa halangan karena berbekal anak kunci gembok pintu rumah korbannya.

Peristiwa ini berawal ketika korban Bruce Cambell melaporkan rumahnya dicuri sejak Januari hingga Maret 2018. Terhitung empat kali rumah korban dibobol maling.

Baca juga:  Polisi Jaga Ketat Objek Wisata di Nusa Penida

Tak hanya membawa barang berharga, tetapi pelaku mengambil uang tunai milik korban. Atas aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,7 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai tersangka PS. Polisi pun tidak membuang-buang waktu dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Rabu (28/3) mengatakan, pelaku ini sudah empat kali mencuri di rumah korban. Aksi pertama pada 28 Januari, kedua 18 Februari, ketiga 8 Maret, dan terakhir 20 Maret 2018. Pelaku beraksi karena posisi rumahnya dekat dengan rumah korban.

Baca juga:  Kapolres Cek Kesiapan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu

Pelaku rupanya memiliki anak kunci gembok pagar pintu rumah milik korban. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kalau pengakuannya beraksi dinihari disaat rumah dalam keadaan sepi. Korban tertidur lelap dengan cara masuk melalui di belakang rumah. Dia juga mengaku kalau memiliki anak kuci gembok, sehingga dengan mudah keluar masuk di rumah korban,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Tukad Bindu Dilengkapi Fasilitas Fitnes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *