MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung menggelar rilis pengungkapan kasus dan salah satu barang buktinya mobil mainan jenis bus. Bus mainan itu disita karena di dalamnya berisi paket sabu-sabu (SS) seberat 5,59 gram bruto, setelah anggota Satresnarkoba menangkap tersangka Fahri (36) di tempat tinggalnya di Jalan Gatot Subroto IV Gang Gajah Mada, Denpasar Utara, Selasa (20/3).
“Mobil mainan itu milik anak pelaku. Pelaku sengaja menyimpan sabu-sabu tersebut di sana agar supaya sulit dilacak. Ini modus baru pelaku menyembunyikan barang bukti di mobil mainan,” kata Wakapolres Badung Kompol I Komang Budiarta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (29/3).
Terungkapnya kasus ini berkat hasil penyelidikan anggota AKP Djoko dan informasi masyarakat. Kecurigaan menguat jika pelaku sebagai pengedar barang terlarang tersebut karena selama ini pengangguran. “Anak pelaku dua orang dan masih kecil-kecil,” tambah Djoko Hariadi.
Selain itu, petugas juga menangkap sindikat pengedar ganja asal Medan, Sumatera Utara, yaitu Romi Leonardo (40) dan Nadrizal Lubis (26). Awalnya polisi menangkap Romi di Jalan Permata Gatsu Indah, Denpasar Barat. Dari pelaku yang memiliki usaha laundry ini disita tiga paket ganja seberat 2,07 gram dan tiga paket ganja seberat 41,89 gram. Selanjutnya kasus ini dikembangkan dan Romi mengaku biasa beli ganja kepada Nadrizal. Berkat keuletan polisi, Nadrizal akhirnya ditangkap di Jalan Muding Kaja, Kuta Utara dengan barang bukti 112,78 gram brutto.
Seorang residivis dua kali masuk LP Kerobokan, Uncin (43) dibekuk di wilayah Banjar Batu Paras, Padangsambian. Selain itu polisi menamankan barang bukti lima paket SS seberat 1,31 gram. “Pelaku ini baru bebas dari LP Kerobokan sekitar dua bulan lalu. Ternyata dia beraksi lagi,” ujarnya.
Pengedar narkoba lain yang ditangkap adalah Made Yasa Pramana (30) di Jalan Nangka Gang VA, Denpasar dengan barang bukti dua paket SS seberat 0,75 gram bruto.
“Kami juga menangkap GES (Gede Eka Semadiyasa) usia 33 tahun di Jalan Raya Angantaka, Abiansemal, tanggal 26 Maret lalu. Barang buktinya lima paket sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto. Ada juga residivis KDRT kami bekuk yaitu ES (Eka Setyawan) di Jalan Mawar, Abiansemal dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Kompol Budiarta menegaskan, Polres Badung tetap komit memerangi narkoba di wilayah Badung. Selain itu upaya preemtif dan preventif tetap dilaksanakan. (Kerta Negara/balipost)