Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Negara, IBPS, oknum kepala SD terdakwa kasus pencabulan tiga siswi akhirnya mengajukan memori banding. Melalui Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana, mengajukan banding atas putusan  No 129/Pid.Sus/2017/PN.Nga dengan berbagai alasan.

Diantaranya tidak adanya visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri sebagai bukti yuridis pertimbangan menentukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan telah terpenuhi. PH terdakwa, Ida Bagus Adnyana dikonfirmasi Jumat (30/3) membenarkan telah mengajukan memori banding tersebut pada Rabu (27/3) kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bali melalui Panitera Pegadilan Negeri (PN) Negara.

Baca juga:  Pelaku Pemerkosa Diganjar Empat Tahun Penjara

Adnyana menyebutkan hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama (PN) sangat tidak tepat, bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Majelis hakim salah dan keliru dalam menetapkan hukum berkenaan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHP dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini.

Baca juga:  Antisipasi Alih Fungsi Lahan Produktif, Dipersiapkan PLP2B

Menurutnya, perbuatan terdakwa hanya mencium pipi kiri dan kanan dari anak-anak tersebut tanpa direncanakan. Tindakan itu terjadi secara tiba-tiba dan secara tidak sadar tanpa dorongan seksual atau rangsangan seksual yang dirasakan terdakwa.

“Itu merupakan pertimbangan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, karena terdakwa tidak terbukti melanggar unsur-unsur. Perbuatan terdakwa tidak menyebabkan gangguan fisik yang dialami masing-masing korban,” terangnya.

Lanjut Adnyana, untuk menentukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terpenuhi, tidak cukup dengan menerjemahkan unsur-unsur itu sesuka hati. Namun harus ada bukti yuridis yakni visum et repertum. Selain itu juga tidak ada pemeriksaan psikiatri kepada anak-anak pascaterjadinya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa dari dokter psikiatri pemerintah.

Baca juga:  Balai Karantina Perikanan Ambil Sampel Air dan Ikan Danau Batur

Selain itu dari keterangan saksi bahwa pasca-ditangkapnya terdakwa, proses belajar mengajar di SD berjalan normal seperti biasa termasuk kepada para korban,” terangnya.

Terungkap di persidangan, bahwa terdakwa IBPS tidak didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan. Ada PH yang ditunjuk, tetapi tidak mendampingi terdakwa dalam tahapan penyidikan sampai pelimpahan perkara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *