I Gde Artison Andarawata. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – DPRD Klungkung tahun ini mengagendakan untuk menggodok belasan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Itu tak hanya usulan dari eksekutif, tetapi juga inisiatif.

Namun, pascadisampaikan dalam rapat paripurna penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada pertengahan Februari, satu pun belum ada yang dibahas.

Pada rapat paripurna itu, eksekutif mengusulkan pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Kearsipan, Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Kabupaten Layak Anak. Selain itu, ada pula Ranperda Pinjaman Daerah, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Usaha Jasa Kontruksi diajukan.

Ranperda lainnya lagi merupakan perubahan atas perda sebelumnya, diantaranya tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau, Ranperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan serta Ranperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ijin Gangguan.

Baca juga:  Dampak COVID-19 Meluas, Ratusan Naker Klungkung Dirumahkan

Selain eksekutif, DPRD juga mengusulkan lima ranperda inisiatif, yakni tentang pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Klungkung, I Gde Artison Andarawata, Jumat (30/3) menjelaskan dari 19 Ranperda itu, baru empat yang masuk ke pihaknya. Malahan, satu diantaranya perlu ditarik oleh OPD yang mengajukan karena penulisannya tidak sinkron antara pasal dengan penjelasannya. “Yang empat itu, dua pencabutan perda, satu ranperda pengelolaan aset dan satu terkait pengarsipan. Yang belum bagus penyusunan pengarsipan. Kita harapkan segera disempurnakan dan diajukan untuk agenda sidang. Kami juga berharap ranperda lainnya segera menyusul,” jelasnya.

Baca juga:  Banyak Pedagang Bermobil Langgar Rambu Lalin dan Marka Jalan, Ini Upaya Dishub Denpasar

Pembahasan usulan tersebut ditargetkan sudah mulai diajukan pada April. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diyakini tidak akan mempengaruhi. “Pilkada bukan hambatan bagi jalannya pemerintahan daerah. Itu proses demokrasi yang wajar dan sudah menjadi rutinitas. Bukan hal yang baru dan luar biasa,” tegasnya putra almarhum maestro seni lukis, I Nyoman Gunarsa ini.

Supaya perda nantinya bisa berlaku jangka panjang, OPD bersangkutan diminta mempersiapkan rancangan lebih mendetaiil yang didukung masukan dari masyarakat. Pihaknya optimis, seluruh ranperda itu bisa tuntas dibahas dan diitetapkan tahun ini. “Kita berharap perda nantinya bisa berlaku jangka panjang. Ini juga harus fleksibel menyesuaikann dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan kita ingin juga disesuaikan dengan kearifan lokal sehingga benar-benar menyentuh banyak pihak,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Sebanyak 72 Orang Paskibraka Bali Siap Kibarkan Bendera Pusaka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *