Sejumlah Polwan melakukan sosialisasi menjadi Bintara Polri saat Car Free Day di Gianyar. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pendaftaran untuk menjadi polisi dibuka sejak 26 Maret hingga 11 April. Penerimaan Bintara Polri ini pun dipastikan transparan dan bersih dari KKN.

Peserta yang ketahuan menggunakan jalur belakang akan langsung didiskualifikasi. Sementara polisi yang nyambi menjadi calo dalam pendaftaran ini akan dipecat sebagai Polri. Hal ini ditegaskan Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, Minggu (1/4).

AKBP Djoni Widodo didampingi Kabag Sumda Polres Gianyar Kompol Ketut Dana menerangkan bahwa penerimaan Bintara Polri kali ini dijamin bebas KKN. Dikatakan proses pendaftaran bisa diterima di Mapolres Gianyar. “Untuk tesnya nanti dilaksanakan di Mapolda Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga, Pelaku Penjambretan Gunakan Plat Nomor Palsu

Kapolres menegaskan bahwa penerimaan calon anggota Polri saat ini mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Ia juga menekankan kepada peserta agar tidak coba-coba mencari calo atau makelar. “Kalau ketahuan peserta itu akan langsung didiskualifikasi. Gugur sebelum tes, karena semua penilaian berdasarkan nilai dan ranking,” tegasnya.

Sementara jika petugas kepolisian yang terbukti sebagai calo, kata Djoni, akan dilakukan penindakan tegas. Polri juga menyiapkan pengawasan dari internal dan eksternal. “Jangan sekali-kali anggota janjikan bantu atau jadi makelar. Ada sanksi tegas, bisa sampai pemecatan kalau memang terbukti,” tegas perwira melati dua di pundak ini.

Baca juga:  Persija dan Empat Klub Indonesia Dijatuhi Sanksi FIFA

Kabag Sumda Polres Gianyar, Kompol Ketut Dana, menambahkan kuota yang ada secara nasional sebanyak 250 orang untuk Akpol, 8.000 Bintara, dan 400 Polwan. Sedangkan untuk kuota per Polres, dikatakan tergantung tingkat animo pendaftar.

Pihaknya pun berharap, para orangtua menangkap peluang ini. Sebab, kali ini ada penerimaan Bintara khusus seperti lulusan Musik, TI, Kimia, Komputer Jaringan, Pelayaran dan Penerbangan. “Lulusan SMK jurusan musik kini bisa menjadi Polisi. Syaratnya, pelamar dengan batasan usia 18-21 tahun harus bisa menguasai minimal 1 instrumen musik seperti flute, clarinet, perkusi, keyboard dan lainnya, ” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Penggunaan Bahan Berbahaya di Makanan, Bali Peringkat 4
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *