Tabita Nurina Elsavanti (26) ditangkap karena mencuri di kamar kos tetangganya. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bukannya saling menjaga antar tetangga kos, Tabita Nurina Elsavanti (26) justru melakukan perbuatan tak terpuji. Dia diam-diam mencuri uang milik Erlangga Wijayanto.

Akibat perbuatannya itu, Tabita kini mendekam di sel Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kamis (29/3). Kasus ini terjadi di rumah kos di Jalan Sekar Guning, Denpasar Utara. “Pelaku kan tetangga kos korban sehingg tahu persis dimana biasanya korban menaruh kunci kamar,” kata Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, Senin (2/4).

Baca juga:  Disergap di Kuta, Maling Motor Dihajar Massa

Sebelum kejadian, lanjut Aan Saputra, seperti biasa korban duluan berangkat ke tempat kerjanya sekitar pukul 09.00 Wita. Berselang 10 menit kemudian, istri korban, Agnes Kristanti mengunci pintu kamar dan anak kunci di meja. Setelah itu korban berangkat ke tempat kerjanya. “Saat istri korban menaruh kunci kamar dilihat pelaku,” ujarnya.

Pukul 15.30 Wita, korban datang dari kerja, sedangkan istrinya datang pukul 19.30 Wita. Saat korban hendak mengecek dan menaruh uang ternyata dompetnya hilang. “Korban mulai curiga karena anak kunci yang semula ditaruh di atas meja pindah ke spiker aktif dekat meja. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denbar,” tandasnya.

Baca juga:  Listrik Tanpa Kedip di KTT AIS Forum 2023, PLN Apresiasi Sinergi Stakeholder

Setelah melakukan olah TKP, petugas mencurigai pelakunya tetangga kos korban. Pasalnya tidak ditemukan kerusakan di pintu atau jendela kamar. Setelah penghuni kos diinterogasi, akhirnya polisi menangkap pelaku dengan barang bukti uang Rp 2.497 000, kartu ATM Bank CIMB Niaga dan dua lembar struk pengambilan uang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *