NEGARA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menarik 27 merk makanan kaleng makarel dari pasaran. Namun, sejumlah merk masih ditemukan dijual bebas di Jembrana.
Di sejumlah toko maupun warung, makanan cepat saji itu masih terpajang dijual. Para pedagang sebagian besar mengaku tidak mengetahui adanya penarikan tersebut. Rata-rata para pedagang menjual dua jenis makanan kaleng olahan ikan yakni Sarden dan Makarel.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana belum lama ini juga telah menindaklanjuti langsung ke sejumlah pabrik pengalengan ikan di Pengambengan dan Tegalbadeng Barat. Dinas mendapati sejumlah produksi ikan makarel itu, tetapi untuk memastikan apakah ada kandungan cacing parasit seperti yang ditemukan BPOM RI, masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Kabid Perdagangan pada Dinas Koperindag Jembrana, I Wayan Sujana, Minggu (1/4), membenarkan ada beberapa pabrik yang memproduksi ikan makarel dalam kaleng. Hal tersebut didapati saat kegiatan monitoring produksi ke sejumlah pabrik, Kamis (29/3).
Namun, belum dapat dipastikan apakah benar mengandung cacing yang dimaksud. Untuk memastikan, menurutnya kewenangan di BPOM. Sempat juga petugas dibukakan sampel produksi makarel kaleng itu, secara kasat mata tidak ada terlihat cacing. Pihaknya enggan membeberkan pabrik mana saja yang memproduksi, tetapi produksi menurutnya bukan hanya di Jembrana.
Sementara itu di pasaran, sejumlah warung dan toko nampak belum menarik produk-produk yang disebutkan BPOM. Seperti dari pengecekan di toko sembako di Jalan Gatot Subroto. Dari sekitar tiga merk produk olahan ikan dalam kaleng yang dijual, dua merk termasuk dalam daftar 27 merk makarel kalengan yang ditarik dari peredaran.
Bahkan dari pengecekan, salah satu merk makarel tertulis produksi salah satu pabrik di Jembrana. Pemilik toko ketika ditanya mengaku tidak mengetahui ada produk yang ditarik. Sebab pembeli untuk makanan kaleng itu memang jarang.
Selaku pedagang, pihaknya belum menerima informasi dari instansi terkait ataupun dari distributor yang memasok produk tersebut untuk tidak menjualnya.
Sementara beberapa toko sudah menindaklanjuti atas instruksi manajemen. Dari pengecekan, toko tersebut tidak menjual ikan olahan dalam kaleng yang termasuk 27 merk ditarik dari pasaran. Menurut koordinator toko, Doni beberapa merk ikan kaleng yang ditarik itu sudah digudangkan.
Sejak dua hari terakhir seluruh produk ikan dalam kemasan yang sebelumnya dijual dimasukkan untuk di return. Sebelumnya di toko modern ini, ada lima merk ikan kaleng. Atas instruksi dari kantor pusat, selanjutnya seluruh merk ikan kalengan itu diambil.
Dari rilis BPOM, dari sampling dan pengujian terhadap 541 ikan dalam kemasan keleng yang terdiri dari 66 merk, ditemukan 27 merk positif mengandung cacing parasit. 16 merk produk impor dan 11 produk dalam negeri. (Surya Dharma/balipost)