Sila H Pulungan (pegang mik), saat memberikan keterangan SP3 kasus PD Parkir Kota Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila H. Pulungan angkat bicara soal SP3 kasus PD Parkir yang sempat menetapkan mantan Dirut PD Parkir Nyoman Gde Sudhiantara alias Ponglik sebagai tersangka.

Dikatakan Sila H. Pulungan, Senin (2/4), dalam kasus ini, penyidik sebelumnya melakukan lidik dari tahun 2015, hingga di tahun 2016 ditetapkan tersangka dan 27 Nopember 2017 dikeluarkan SP3. “Itu (SP3) saya yang tandatangani langsung, setelah saya menerima hasil expose perkara di Kejati Bali,” jelasnya.

Didampingi Kasi Intel Agus Sastrawan dan Kasi Pidsus Tri Syahru Wira, Kajari Denpasar menegaskan bahwa SP3 itu tentu ada dasar dan alasanya. “SP3 keluar setelah ada kajian dari Kejati dan Kejari. Dari kajian itu, baik Kejati maupun Kejari belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:  Hujan Deras, Banjir Landa Negara

“Ini kajian Kejari dan Kejati. Di sana disimpulkan belum ada kerugian negara. Ini belum cukup bukti. Atas dasar hasil expose itulah keluar SP3,” tandas Sila H.

Pulungan, sembari mengatakan bahwa pihaknya belum punya alat bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus ini ke proses selanjutnya. Namun, kata pimpinan korps adyaksa itu, kasus tersebut bisa diungkap kembali jika ada bukti baru yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Tambah di Atas 1.300 Orang, Kumulatifnya Lampaui 71 Ribu

Dalam perkara ini juga harus dihormati hak seseorang. Dan berdasarkan kajian, demi keadilan dan demi kepastian hukum yang bersangkutan, maka SP3 dikeluarkan. “Sehingga status hukum yang bersangkutan tidak digantung,” tegas Sila H. Pulungan.

Kasipidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira menambahkan, pascakeluar penetapan tersangka atas nama Nyoman Sudhiantara, pihaknya yang menjabat di tengah perjalanan berusaha mempelajari dan mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan penetapan tersangka.

Baca juga:  Hasil Rapid Test Seorang Pegawai Kejari Klungkung Reaktif

“Setelah dipelajari, memang seharusnya belum sampai ke dik (penyidikan yang menetapkan seseorang sebagai tersangka) namun masih status lidik. Namun demikian, pidsus mencari barang bukti dan alat bukti, termasuk saksi dan dari BPKP. Namun belum ada hasil. Sehingga dilakukan gelar perkara. Dari sana dilihat kurang alat bukti untuk menyebut status seseorang telah melakaukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kesimpulan expose,  belum ditemukan cukup bukti dalam unsur  PMH maupun penyalahgunaan wewenang,” tandas Kasipidsus Tri Syahru Wira, menyampaikan terbitnya SP3 kasus PD Parkir Kota Denpasar tersebut. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *