Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sistem pengamanan di rumah sakit umum daerah kedepan harus diperketat lagi. Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi kasus pencurian yang menimpa salah satu penunggu pasien yang sedang rawat inap di rumah sakit tersebut.

Pengalaman apes ini dialami I Gede Puspa Lissetiawan (24). Pemuda asal Selemadeg Barat ini melaporkan jika tas miliknya raib saat dirumah sakit. Bahkan didalam tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 7,2 juta.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor pada tanggal 26 Maret 2018 sedang menemani adiknya yang dirawat di RSU Tabanan tepatnya di sal bougenville. Kebetulan saat itu dirinya tertidur pada pukul 24.00 wita, kemudian bangun pukul 05.30 wita untuk menemani adiknya yang akan dirawat di ruangan berbeda. Saat itulah pelapor lupa membawa tas nya. Dan saat kembali ke ruangan, tas pelapor sudah tidak ada ditempat dimana tas tersebut diletakkan. Pelapor pun sempat menanyakan ke beberapa orang, namun tidak ada yang mengetahui dimana keberadaan tas miliknya.

Baca juga:  Dari RUU Provinsi Bali akan Disahkan hingga Kapolri Mutasi 7 Kapolda

Didalam tas pelapor berisi power bank dan uang tunai sebesar Rp 7,2 juta. Kasus inipun kemudian dilaporkan ke Polres Tabanan dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh team Opsnal Res Polres Tabanan dipimpin Kanit 1 reskrim Ipda. M. Hardian Andrianto.

Hanya dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil menciduk pelaku pencurian. Dimana Senin (26/3) sekitar pukul 13.00 wita, berbekal hasil penyelidikan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti uang tunai di rumahnya banjar sema, desa/kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kini pihak kepolisian melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Pensiunan Karyawan Perusda Tuntut Pesangon

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa membenarkan adanya laporan kasus pencurian di rumah sakit Tabanan. Dan kasus ini masih terus dalam penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dirut BRSUD Tabanan dr I Nyoman Susila saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Bahkan antara korban dan tersangka merupakan sama sama penunggu pasien. “Untuk kasus ini sepenuhnya saya serahkan pada pihak kepolisian, yang jelas baik pelapor maupun pelaku memang sama sama penunggu pasien,” ucapnya. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Antarkan Roh Leluhur ke Surga dengan "Mesuryak"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *