DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Cokroaminoto, depan dealer Hino Mobil, Ubung Kaja, Denpasar, Minggu (1/4) lalu. Dua pemalak, Yandominggus Takuy dan Medi mengeroyok Wahyu Tri Hartono (37). Pemicunya karena korban tidak mau menyerahkan uangnya kepada pelaku.
Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Gede Sumena, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Senin (2/4) mengatakan, tersangka Yandominggus ditangkap beberapa saat setelah kejadian. Sedangkan Medi diciduk Senin siang.
Hasil pemeriksaan korban beralamat di Jalan Trengguli I, Denpasar Timur, kata Iptu Aan, sekitar pukul 20.00 Wita korban melintas di TKP. Dia baru datang dari kerabatnya yang tinggal di wilayah Badung Utara. Setibanya di TKP, korban dipepet pelaku dan dihadang. Selanjutnya korban disuruh menyerahkan uangnya.
“Tapi korban tidak mau memberikan uangnya. Hal itu membuat pelaku marah. Pelakunya asal NTT,” ujarnya.
Pelaku langsung menghajar korban tanpa ampun. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bibir atas kanan dan bahu kanan terasa sakit akibat dipukul tangan kosong. Kejadian itu menarik perhatian warga setempat dan mendatangi TKP.
Sementara pelaku langsung kabur. “Setelah dapat informasi ada kejadian itu, kami langsung ke TKP,” tegas Aan Saputra.
Polisi langsung melakukan penyisiran dan menangkap Yandominggus tak jauh dari TKP. Selanjutnya polisi menginterogasi pelaku yang tinggal di Jalan Antasura Gang Santan, Denpasar. Dia mengaku mengeroyok korban bersama Medi. Tersangka Medi langsung ditangkap dan digelandang ke polsek.
“Motifnya saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan meminta uang kepada korban. Kasus ini masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi, Badung ini.(kerta negara/balipost)