Made Sastra Kencana. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar melakukan penaikan tarif denda pembayaran rekening. Hal ini berlaku bagi pelanggan yang telat melakukan pembayaran melewati batas waktu tanggal 23 bulan bersangkutan. Peningkatan tarif denda yang berlaku bulan depan. Kenaikan pun signifikan dari tarif denda sebelumnya.

Melalui surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018, Dirut PDAM Gianyar I Made Sastra Kencana mengatakan, penaikan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan efektifitas penagihan, serta penambahan anggaran untuk operasional PDAM Gianyar.

Baca juga:  Perahu Dihantam Gelombang Saat Melaut, Jukung Nelayan Terbalik

Terlebih tunggakan rekening pelanggan PDAM per Februari 2018 tercatat sebesar Rp 1.603.947.071. “Kalau sekarang tunggakan pembayaran pelanggan itu mencapai Rp 1,6 Miliar lebih, tersebar di tujuh kecamatan, ” ucapnya.

Melalui surat edaran ini, bila terjadi keterlambatan pembayaran maka pelanggan PDAM yang saat ini berjumlah 57.497 itu akan langsung dikenai denda. Adapun denda yang sudah tercantum melalui surat edaran itu meliputi, satu rekening yang melewati tanggal 23 dikenakan denda Rp 17 Ribu. Nilai ini pun sudah naik signifikan dari sebelumnya hanya didenda Rp 3000.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah, Termuda Berusia Belasan Tahun

Poin selanjutnya pelanggan dengan dua rekening yang melewati tanggal 23 maka akan dikenakan denda Rp 50 Ribu, dari denda sebelumnya yang hanya dikenakan Rp 7.500 untuk dua rekening. PDAM juga berencana melakukan pencabutan jaringan bagi pelanggan yang sudah tiga rekening melewati tanggal 23 namun belum melakukan pembayaran. “ Ketentuan ini akan berlaku mulai 3 Mei 2018, “ katanya.

Made Sastra Kencana menambahkan untuk penyambungan kembali sebelum satu bulan dari tanggal pencabutan instalasi, pelanggan dikenakan biaya Rp 150 Ribu ditambah tunggakan rekening yang belum dibayar. Sementara penyambungan kembali diatas satu bulan dari tanggal pencabutan instalasi dikenakan biaya sebesar biaya sambungan baru ditambah tunggakan rekening yang belum dibayar, tanpa dikenakan biaya Rp 150 Ribu. “ Pemutusan segel selain oleh petugas PDAM Gianyar dikeakan sanksi biaya sebesar Rp 25 Ribu,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  BRI dan Hiswana Migas DPD III Mudahkan Pembayaran Digital
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *