Inspektur Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Enam petugas Pos Pemeriksaan KTP yang Sabtu (31/3) lalu ditangkap tim Saber Pungli karena diduga melakukan pungli, dilimpahkan ke Inspektorat Jembrana, Senin (2/4). Enam oknum petugas yang  diantaranya tiga oknum Satpol PP dan tiga oknum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Aparat  Pengawas  Internal Pemerintah (APIP) Inpektorat Jembrana.

Dari pengamatan, pelimpahan    berlangsung secara tertutup di ruangan Kepala Inspektorat Jembrana, Ni Wayan  Koriani yang juga Sekretariat Satgas Saber Pungli. Selain keenam terduga pungli, juga didampingi sejumlah petugas lain dalam satu regu.

Polisi juga menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan pungli serta sejumlah barang bukti diantaranya uang  senilai Rp 490 ribu berikut buku pelanggaran dan daftar absen.

Baca juga:  Pemprov Bali akan Bangun Dua SMA Baru di Denpasar

Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani ditemui seusai pelimpahan mengatakan setelah pelimpahan tersebut jajarannya melakukan pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga diterima seperti sejumlah uang dan buku pelanggaran serta KTP masing-masing. “Ya kami terima pelimpahannya tadi dari dua petugas polisi dari Polres. Selanjutnya kita proses pemeriksaan,“ tandasnya.

Ini menurutnya merupakan kasus yang kesekiankalinya terjadi di Pos Pemeriksaan KTP. Dan menurutnya juga akan menjadi perhatian serta evaluasi terkait pemeriksaan kependudukan di pintu masuk Bali tersebut. Salah satunya dengan menarik pegawai baik PNS maupun kontrak di pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Kasus Kades Pamecutan Kaja, Segini Rerata Penerimaan Pungutannya Sebulan

Terkait pemeriksaan seperti apa, menurutnya juga akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Sesuai aturan, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, apabila memang terbukti bersalah sanksi paling berat adalah pemberhentian. Sanksi itu akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sementara itu sejumlah terduga pelaku ditemui sebelum pelimpahan kompak mengaku tidak mengetahui dan membantah melakukan pungli. I Gusti Putu Ngurah Sutarsa mengungkapkan saat dilakukan penggerebekan dirinya sedang di ruangan pos pemeriksaan bersama rekannya I Putu Eka Ade Wirawan. Ketika ada pelanggaran, baru ada petugas dari luar (ruangan) yang membawa masuk untuk diperiksa. Dan saat digeledah, pegawai di Dinas Dukcapil itumengaku  tidak ada uang. Pihaknya tidak mengetahui kalau di petugas lain diluar ruangan ada ditemukan uang. Menurutnya pada Sabtu malam itu, dari 14 petugas yang semestinya absen, baru 12 orang. Dua yang tidak masuk dari unsur Kepolisian dan TNI.

Baca juga:  Dituduh Pungli, Kalak Widiada Bantah BPBD Terima Uang

Dari 14 orang yang semestinya ikut berjaga itu diantaranya dari unsur Disdukcapil, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, Bekang Kodam Udayana, Koramil Melaya, Kodim 1617 Jembrana, Subdenpom dan Kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Sabtu malam menangkap enam orang terduga pungli di Pos Pemeriksaan KTP. Dari penyelidikan tim saber, selain mengamankan enam petugas juga diamankan bukti uang Rp 490 ribu yang diduga pungli. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *