DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang narkoba dengan rentetan penangkapan mantan Wakil DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, Senin (2/4) kembali dilanjutkan di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa adalah Semiati.
Terdakwa ditengarai mengetahui proses jual beli narkoba di rumah Jro Jangol. Selain Jro Jangol, istrinya yang juga ikut sebagi terdakwa dalam perkara ini juga ikut bersaksi. Dia adalah Ni Luh Ratna Dewi.
JPU I Gusti Ngurah Wirayoga menghadirkan lima saksi. Selain Jro Jangol dan istrinya, juga dihadirkan saksi I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile, I Kadek Dandi Suardika, dan I Gede Juni Antara (semuanya dalam penuntutan terpisah). Yang menarik, ada perbedaan pendapat antara Ratna Dewi dengan suaminya Jro Jangol saat ditanya majelis hakim perihal narkoba yang ditemukan saat terdakwa Semiati dan suaminya, Rahman ditangkap polisi.
“Sabu yang saudari saksi berikan ke Rahman itu didapat darimana?” tanya hakim kepada Ratna Dewi.
Ratna Dewi mengatakan bahwa sabu-sabu itu dia terima dari suaminya Jro Jangol. Sabu-sabu itu diserahkan kepada Rahman untuk dijual.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Dandi yang juga mengaku sabu-sabu itu diterima dari Jro Jangol. Hanya saja Jro Jangol langsung membantah keterangan istrinya. Begitu juga keterangan Dandi.
Di depan persidangan, mantan wakil DPRD Bali itu mengaku tidak tahu usul sabu-sabu yang dijual istrinya. Jro Jangol justru mengakui keberadaan sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam kamarnya.
Sabu itu dia beli dari kurir jaringan Lapas Kerobokan. Awalnya dengan nada pelan, saat ditanya hakim, Jro Jangol hanya mengatakan sabu itu dari luar. Namun saat didesak hakim itulah, diakui dirinya mendapat barang dari orang Lapas, dengan modus main tempel.
Sementara kuasa hukum Semiati, Made Suardika juga berusaha mengejar peranan saksi, khususnya saksi Ratna Dewi. Saksi mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalani bisnis narkoba. Bahkan dia sering menerima pembayaran dari Rahman, yang tak lain adalah suami Semiati. (Miasa/balipost)