Arief Budiman. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 mendatang kepada Komisi II DPR untuk dikonsultasikan. Ada norma baru dari poin PKPU tersebut yaitu klausul mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

“Itu bisa memberi pelajaran efektif bagi banyak pihak. Tapi kita juga harus melihat faktanya. UU dan PKPU nya sekarang tidak atau belum mengatur yang seperti itu. Kita lihat dulu pembahasannya. Lihat perkembangan pembahasannya (dengan DPR),” kata Ketua KPU Arief Budiman disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Poin lain yang juga diatur dalam Rancangan PKPU tersebut adalah kewajiban bagi calon anggota legislatif, yakni calon anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, hingga DPD untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Arief menjelaskan, semangat dirumuskanya PKPU ini bertujuan memperoleh caleg terpilih yang berkualitas.

Baca juga:  Jelang Undian Nomor Urut, KBS-Ace dan Mantra-Kerta Duduk Bersama

Mengingat pelaksanaan Pemilu masih satu tahun lalu, Arief mengatakan masih banyak opsi untuk diskusikan bersama DPR dan pihak-pihak terkait. Bahkan, kalaunpun ada keinginan merevisi UU Pemilu terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg, KPU siap membahasnya. “Karena UU nya kan sudah mengatur bagaimana cara mencoret, bagaimana cara mengganggti. Kalau yang diatur, memang kalau tersangka tidak bisa dicorett. Jadi kalau mau direvisi kami sudah diskusikan diinternal kami,” ujarnya.

Baca juga:  Dilaporkan Penyanding, DPMPTSP Cek Proyek Rumah Mewah di Tumbak Bayuh

Arief menegaskan, pada dasarnya ia termasuk orang yang selalu memahami bahwa regulasi tidak pernah sempurna. Makanya peraturan yang dibuat harus dinamis. Setiap perkembangan harus selalu ditangkap. Oleh karena itu, dalam pemikiran KPU sebetulnya larangan mantan napi korupsi ini bisa diatur juga. “Jadi KPU melihat perkembangan yang terjadi dari pengalaman pada saat Pilpres lalu, maka KPU menangkap ide ini sebetulnya diatur dalam PKPU,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali meyakini KPU menekankan Peraturan KPU (PKPU) harus berdasarkan UU termasuk keinginan KPU membuat PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif. “Saya kira KPU pasti mendasarkan semua aturannya berdasarkan UU. Tidak mungkin mereka mau mengeluarkan aturan yang bertentangan atau berbeda dengan UU,” kata Amali.

Baca juga:  Sempat Kabur dari Tahanan Polda Bali, Warga Rusia Disidang Kasus Narkotika

Amali mengaku KPU menangkap kondisi saat ini di lapangan yang menghendaki adanya larangan mantan narapidana korupsi ikut Pemilu Legislatif (Pileg). Namun, dia juga mengingatkan tidak bisa di tengah jalan PKPU dibuat untuk mengakomodir kasus-kasus tertentu, sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan penyelenggara pemilu. “Semua parpol akan mendasarkan seleksi caleg pada Undang-Undang karena kalau itu dilarang pasti tidak akan dilakukan namun sepanjang tidak dilarang maka parpol tidak akan melakukan hal yang bertentangan,” ujarnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *