Bandara
Dewa Ketut Puspaka. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan aset di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Sejumlah dokumen terkait pengelolaan aset itu diminta oleh KPK.

Menurut Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, Senin (2/4), permintaan dokumen oleh KPK itu sifatnya hanya klarifikasi terkait perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung Permai (PAP) tentang pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB). Tiga anggota KPK yang berkoordinasi ke Pemkab Buleleng itu merupakan Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Ketiganya masing-masing Sigit Waseso, Anastasya Ismaeni, dan Dewa Ayu Kartika.

Dia mengatakan ada tujuh dokumen yang diminta oleh KPK. Dokumen itu mulai dari rekomendasi Bupati Buleleng terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PT. PAP tahun 2015. Dokumen pengajuan dan persetujuan IMB atas nama PT. PAP, dan laporan pencatatan aset daerah serta pemasukan kas daerah atas penggunaan lahan HPL No. 1 Tahun 1976.

Baca juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Bali

Selain itu, KPK juga meminta Perda Buleleng tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda Buleleng terkait tarif sewa lahan milik daerah, dan permintaan pengajuan HGB No 2 dari PT. PAP atas nama Fransiscus Bonang. MoU kerjasama antara PT. PAP/Bali Jungle Land dan Pemkab Buleleng untuk penggunaan HPL No. 1/1976 juga diminta oleh KPK.

Dari tujuh dokumen yang diminta, pemkab memenuhi enam diantaranya. Satu dokumen, yakni naskah Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. PAP dengan pemkab yang dibuat 1991 silam, tidak bisa ditunjukkan. Dokumen ini tidak dipenuhi karena arsip saat itu terbakar pada kerusuhan masa tahun 1999. “Benar KPK meminta dokumen itu dan kami sudah menyerahkan sesuai yang diminta. Hanya MoU antara PT. Prapat Agung dengan pemkab tidak ada dalam dokumen kami. Ini karena situasi force majeur di mana semua dokumen Pemkab Buleleng terbakar pada peristiwa 1999,” katanya.

Baca juga:  Rezim Algoritma, Wartawan Makin Jarang Tulis Berita Kisah

Menurut Puspaka, pemkab saat ini sedang menelusuri dokumen perjanjian tahun 1991 itu. Sejumlah pihak juga pernah diundang, termasuk pihak perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama diminta ikut menelusuri dokumen itu.

Hasilnya, perusahaan juga belum bisa memenuhi dokumen perjanjian itu, karena perusahaan sudah beberapa kali berganti kepemilikan. Meski demikian, pihaknya berjanji berusaha mengumpulkan dokumen tersebut.

Terkait indikasi kerugian negara, Puspaka menyatakan saat ini pemkab belum menemukan indikasi kerugian negara dalam proses kerjasama dengan PT. PAP. Baik itu dalam penerbitan HGB tahun 1991 dan pemberian izin usaha resort di kawasan Batu Ampar.

Pemkab sendiri mengklaim mendapatkan pemasukan yang sudah dimasukan kas daerah dalam proses kerjasama itu. Dia mencontohkan, dari proses penerbitan HGB, total penerimaan yang disetor ke kas daerah senilai Rp 950 juta. Pendapatan itu dialokasikan dalam APBD 1991-1992.

Baca juga:  Kejagung Ungkap 10 Nama Jaksa Senior Dipanggil dari KPK

Selain itu, pemkab juga menerima pemasukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resort tahun 2015 sekitar sekitar Rp 800 juta. “Kami berharap proses klarifikasi dari KPK ini dapat menuntun kami agar dapat lihat apa yang kurang baik administratif dan tindakan terhadap aset itu,” tegasnya.

Puspaka menambahkan, pemkab tidak bisa mengubah nilai sewa sebelum masa berlaku HGB PT. PAP. Ini karena perjanjian telah diikat pada tahun 1991. Sedangkan peraturan perundang-undangan terkait perubahan nilai sewa, tidak berlaku surut.

Atas kondisi ini, pemkab menunggu masa berlaku HGB PT. PAP berakhir 30 Januari 2021 mendatang. Jika ada permohonan perpanjangan HGB, pemerintah akan meninjau ulang nilai sewa dengan memprtimbangkan kondisi lapangan dan regulasi terbaru. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *