Nasabah BTN Banyuwangi memprotes raibnya sertifikat rumah, Selasa (3/4). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Korban raibnya sertifikat tanah di Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi, bertambah. Imbasnya, puluhan nasabah menggeruduk kantor BTN Banyuwangi, Selasa (3/4). Tuntutannya seperti massa sebelumnya, meminta BTN bertanggungjawab terkait hilangnya sertifikat tersebut.

Terbaru, jumlah korban bertambah 20 orang. Mereka nasabah dari Perumahan Kalipuro Asri, Banyuwangi. Mereka rata-rata sudah selesai menyelesaikan tanggungan kredit perumahan tahun 2016 lalu. ” Saat kita mau ambil di BTN, sertifikat kami tidak ada. Katanya digadaikan,” kata Imam Subandi, salah satu nasabah.

Padahal, kata pensiunan PNS ini, pihaknya sudah melunasi tanggungan kredit. “Kewajiban kami sudah selesai. Tapi, hak kami tidak diberikan. Sertifikat kami tidak dikasihkan. Justru tak ada di BTN,” keluhnya.

Baca juga:  Dekatkan Diri ke Nasabah, BNI Hadirkan Program Bulan Layanan

Keluhan senada dilontarkan Sulami, nasabah lainnya. Dia mengaku sudah melunasi kredit tahun 2015. Angsuran juga tak pernah telat. Namun, ketika mengurus sertifikat tidak ada. ” Kalau kami telat dua bulan saja langsung disegel. Tapi, ketika giliran kami meminta sertifikat tapi tak ada kejelasan,” kritiknya.

Aksi massa kali ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Tiba di kantor BTN, massa berorasi. Sejumlah poster dibentangkan. Isinya, mengecam BTN yang tak profesional kepada nasabah. Sejumlah perwakilan warga diterima jajaran BTN, berlangsung tertutup. Versi warga, pihak BTN hanya berjanji akan bertangggung jawab. “Kami akan menyiapkan langkah hukum jika pihak BTN tidak ada kejelasan. Sebab, ini ada indikasi korupsi dan penggelapan. Kita kecewa dengan kinerja BTN,” kata Ali Mustofa, anggota DPRD Banyuwangi yang mendampingi warga. Pihaknya khawatir korban sertifikat ini akan terus bertambah.

Baca juga:  40 WNI dan 1 WNA Sudah Tiba Dengan Selamat di Amman, Yordania

Sementara itu, kuasa hukum BTN Jatim Priyono mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum di Polres Banyuwangi terkait sertifikat tersebut. “Informasi yang kami dapatkan, akan ada tersangka dalam kasus laporan kami. Intinya, kami akan tanggungjawab terkait sertifikat nasabah,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya menjadi korban oleh oknum notaris yang menjadi rekanan BTN. Sebab, sertifikat yang sedianya diserahkan ke BTN, justru dialihkan sebagai agunan ke pihak lain. Data dari BTN, sedikitnya 114 sertifikat yang terindikasi “raib” dan berada di pihak lain.

Baca juga:  Belasan Tahun Tak Dilunasi, Ratusan Juta Rupiah Dana Bergulir Jadi Temuan BPK

Kasus hilangnya sertifikat ini bermula dari sejumlah nasabah yang sudah melunasi kredit di BTN. Ketika akan mengambil sertifikat rumah, ternyata tidak tersimpan di BTN. Parahnya, sertifikat itu berada di sejumlah bank perkreditan rakyat (BPR) dan koperasi simpan pinjam (KSP), dijadikan agunan pinjaman oleh oknum pengembang. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *