Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menjual pil koplo tanpa izin, Dwi Rintoko, oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja divonis bersalah. Pria asal Jember, Jawa Timur itu, Selasa (3/4) kemudian dihukum pidana selama  empat tahun dikurangi selama terdakwa menjalani lamanya penahanan.

Dalam surat putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan. Yakni, dengan sengaja mengedarkan untuk dijual ribuan butir sediaan farmasi (pil koplo) yang tak memiliki izin edar.

Baca juga:  Puncak "Supermoon" Bisa Dilihat pada 8 April, Catat Jamnya! 

Terdakwa dalam perkara ini dijerat  Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikit, begitupula JPU. Vonis hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. JPU Kadek Wahyudi Ardika sebelumnya menuntut terdakwa lima (5) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.  (miasa/balipost)

Baca juga:  Antisipasi WNA Berulah, Imigrasi Rancang Database Turis Berkunjung

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *