JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Angekiky Handajani Day menghitung uang yang dikembalikkan pihak terdakwa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendesa Adat Desa Candikuning, I Made Susila Putra, S.Pd., mengajukan pledoi atau pembelaan, Selasa (3/4). Sebelum pledoi tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengembalikan keuangan negara yang diklaim sebagai kerugian negara.

Disaksikan majelis hakim dengan anggota Esthar Oktavi dan Miftahul, terdakwa yang selalu mendapat support moral dari warganya, secara tunai mengembalikan dana Rp 200 juta. Dana cash itu dihitung empat orang pihak kejaksaan yang hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dan dana itu kemudian diterima JPU I Made Rai Joniarta dkk.

Sebelum pengembalian, pihak terdakwa sebelum agenda tuntutan dua pekan lalu sudah berniat mengembalikan lewat penitipan di Kejari Tabanan. Namun pihak kejaksaan saat itu belum mau menerimanya.

Sementara dalam analisa yuridis, sebagaimana 23 saksi yang dihadirkan, menurut tim kuasa hukum terdakwa Wayan Suarsa dkk., tidak seorang pun saksi yang melihat terdakwa melakukan pidana korupsi, atau melakukan suatu korporasi terlebih memperkaya diri sendiri.

Baca juga:  Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda

Bandesa adat (terdakwa) selalu menjalankan tugas sesuai hasil paruman desa adat. Dan jika memang ada kesalahan mestinya paruman warga adat yang disalahkan secara menyeluruh. Pun keterangan sejumlah saksi, bahwa dana BKK itu digunakan untuk acara ngenteg linggih dan itu dibenarkan warga adat dilengkapi surat pernyataan sekitar 217 orang. Selain itu, dana BKK juga digunakan untuk melakukan pasraman kilat.

Pun soal keterangan saksi under charge yang menyatakan bahwa adanya dana talangan atau pinjaman dari pihak terdakwa untuk membayar banten terkait upacara hingga Rp 125 juta. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa uang terdakwa yang belum dikembalikkan.

Atas dasar itu, pihak terdakwa minta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk tidak menghukum terdakwa secara tindak pidana, sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam surat tuntutanya. Jaksa penuntut umum (JPU) juga dituding tidak secara jelas menguraikan fakta persidangan dalam surat tuntutannya.

Sehingga tuntutan 7 tahun penjara yang diberikan bandesa adat saat menggunakan dana BKK untuk upacara adat dinilainya tidak mendasar. Bahkan terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara yang dinilai begitu tinggi.

Baca juga:  Pria Thailand Diadili Kasus Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan soal Surat Edaran Jaksa Agung soal pengembalian kerugian keuangan negara. Pihak terdakwa yang sudah mengembalikkan kerugian negara 100%, mestinya tuntutan maksimal 4 tahun enam bulan penjara. Hanya saja saat pengembalian uang sebelum tuntutan, pihak jaksa menolaknya sehingga hakim menskors persidangan beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya jaksa melanjutkan pembacaan tuntutan, dan terdakwa dituntut 7 tahun penjara.

“Mengapa jaksa penuntut umum tidak mau menerima pengembalian keuangan negara sebelum tuntutan. Apakah itu ada pesanan sehingga tuntutan tinggi. Ingat karmapala,” ucap kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Day.

Dalam perkara ini, sambung tim kuasa hukum terdakwa, tidak ditemukan adanya korporasi atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri baik untuk diri sendiri terdakwa Made Susila maupun orang lain.

Atas dasar pertimbangan itu, dalam kesimpulannya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan terdakwa Made Susila tidak terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam tuntutan jaksa. “Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa,” pinta kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Satpol PP Tutup Jatiharum Luwak Coffee

Lanjut dia dalam kesimpulannya, bilamana majelis hakim mempunyai pendapat lain, maka terdakwa memohon hukuman yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi BKK ini, Jro Bandesa Made Susila Putra dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU Rai Joni diwakili Ida Ayu Sulasmi juga menuntut supaya terdakwa dibebankan mengganti uang sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *