ceki
Turnamen ceki. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kehadiran ranperda tentang keolahragaan membawa harapan baru bagi eksistensi olahraga rekreasi di Bali. Mengingat, olahraga rekreasi sebetulnya memiliki peran dalam membudayakan olahraga di masyarakat. Namun, keberadaannya selama ini masih dipandang sebagai kegiatan untuk bersenang-senang saja. Salah satunya adalah ceki.

“Ini perda (ranperda keolahragaan, red) yang kita tunggu-tunggu. Jadi, kita berharap supaya olahraga rekreasi itu masuk dalam pengaturan perda ini, tidak hanya olahraga prestasi karena selama ini yang dikenal oleh masyarakat termasuk pengambil keputusan hanya olahraga prestasi yang dinaungi KONI saja,” ujar Sekretaris FORMI (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Bali, Made Suantina usai mengikuti rapat bersama Pansus Ranperda tentang Keolahragaan DPRD Bali di Gedung Dewan, Selasa (3/4).

Baca juga:  Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Pemikiran Gubernur Koster Visioner dan Monumental

Menurut Suantina, olahraga dalam UU No.3 Tahun 2005 dibagi menjadi 2, yakni olahraga prestasi yang dinaungi KONI dan olahraga rekreasi yang dinaungi FORMI. Olahraga rekreasi dibagi lagi menjadi tiga, yakni olahraga ekstrim, olahraga massal, dan olahraga tradisional.

Masuknya ceki sebagai salah satu cabang olahraga rekreasi sudah melalui proses FGD yang melibatkan guru besar di Universitas Udayana, Kapolda Bali, dan stakeholder lainnya. “Kesimpulan FGD itu, kita sepakat mengangkat ceki sebagai salah satu cabang olahraga tradisional Bali dengan menghilangkan stigma judi,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, ceki merupakan satu dari 20 cabang olahraga rekreasi. Inti dari olahraga rekreasi adalah membudayakan olahraga untuk menyehatkan masyarakat. Sebab, masyarakat akan melakoninya dengan senang karena menganggap hal itu sebagai hobi dan rekreasi, sebelum akhirnya mereka berbicara prestasi.

Baca juga:  Pod Chocolate, Menduniakan Cokelat Bali

“Olahraga rekreasi ini memang harus disosialisasikan. Masyarakat tidak akan tahu kalau kita tidak ada menampilkan,” ujarnya.

Boy menambahkan, ranperda tentang keolahragaan akan memberi kepastian hukum dalam hal pembinaan dan pengembangan olahraga di Bali. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Termasuk mengakomodir olahraga seperti ceki yang terkait dengan kearifan lokal Bali.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Keolahragaan DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan membenarkan adanya aspirasi dari FORMI untuk memasukkan ceki dalam ranperda. Untuk detail pembahasan, pihaknya masih akan menyerap aspirasi ke kabupaten/kota. Mengingat, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat mendorong Bali lebih berprestasi di bidang olahraga. Termasuk mengatur soal anggaran yang digelontorkan untuk mendukung prestasi tersebut.

Baca juga:  Segini, Jumlah Uang Disetor ke Kejari Buleleng Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PEN

“Saat berkunjung ke provinsi-provinsi lain, kita terkaget-kaget dengan anggarannya yang luar biasa. Sementara kita masih minim. Makanya atlit-atlit berprestasi di luar Bali hanya fokus memikirkan prestasinya dan mempertahankan prestasinya. Dia tidak berfikir apa masih bisa makan besok, karena pemerintah yang sudah memikirkan dan membiayai dari hulu ke hilir,” jelas Politisi Gerindra ini.

Dengan adanya perda keolahragaan, lanjut Suwitra Wirawan, anggaran dapat diatur dengan jelas untuk kepentingan olahraga Bali. Selain itu, para atlit yang ada juga akan merasa terayomi oleh pemerintah. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *