SEMARAPURA, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan ditetapkan pada 19 April 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, I Made Kariada menegaskan jika ada warga yang baru merekam e-KTP setelah itu dan sebelum 27 Juni, masih bisa menyalurkan suara. “Yang penting rekam e-KTP. Biarpun belum masuk DPT, bisa nyoblos,” ungkapnya, Selasa (3/4).
Mengatasi hal tersebut, pria asal Nusa Penida ini mengaku akan menyediakan surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT. Diharapkan kebijakan ini mampu mendorong semakin banyak masyarakat yang memilih. “Kalau misalnya nanti di tempatnya memilih surat suaranya habis, bisa pindah ke TPS lain. Dengan catatan masih satu desa,” tegasnya.
Jelang penetapan DPT, KPU melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 157.095 orang. Hasil terbarunya ditergetkan sudah ada paling lambat 7 April. “Petugas sudah bergerak. Kami upayakan secepatnya bisa tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung, I Komang Darma Suyasa mengatakan berdasarkan data terakhir, warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman mencapai 16.967 jiwa. “Pemilihan semakin dekat, kami terus lakukan percepatan perekaman,” katanya.
Hal tersebut tak hanya dilakukan melalui pelayanan di dinas. Namun langsung jemput bola ke desa-desa dengan berbekal data hasil pencocokan dan penelitian dari KPU. “Kami terus bergerak. Hari libur juga begitu. Bersurat ke desa juga sudah,” tandasnya. (sosiawan/balipost)