Komoditi berupa ikan dan cumi ilegal diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Selasa (3/4) mengamankan komoditi yang tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi mengatakan di dalam  surat hanya menyebutkan ikan segar, dan tidak menyebutkan secara khusus jenis ikan.

Namun setelah diperiksa lebih teliti ternyata juga ditemukan cumi segar. “Jadi dengan demikian keabsahan dokumennya secara normatif tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Penipuan, Dibuat Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik

Hal ini katanya menyalahi ketentuan UU no 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan.

Muliyadi juga mengatakan  ikan dan cumi diperkirakan seberat 800 kg itu dikemas dengan 41 sterefoam warna putih yang dibawa dari Sidoarjo Jawa Timur tujuan Kedonganan Badung. Komoditi ini diangkut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pikap grand max, W 8343 NN, yang dikemudikan oleh Akhmad Husni Faudzan (23), asal Sidoarjo Jawa Timur.

Baca juga:  BPBD akan Terjunkan Alat Berat Tangani Longsor di Sega

Dikatakan ini ditemukan pada saat melaksanakan tugas rutin  pemeriksaan terhadap orang kendaraan maupun barang bawaan di pos 2 pintu masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, dalam rangka mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya seperti narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan lain-lainnya.

Akhmad mengatakan dia sebagai jasa angkutan saja. Dia memang yang mengurus Sertifikat Karantinanya sesuai pemberitahuan pemilik barang yang disebutkannya berupa ikan dan dia  tidak tahu didalamnya juga ada cumi.
Atas kelalaiannya, maka pengemudi berikut kendaraan dan barang muatannya di amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina sesuai kesalahan dokumen yang dibawanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Instruktur Yoga Ilegal Dideportasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *