I Wayan Sugiada dan I Nyoman Sucitra. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang tak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditentukan. Kepala Dinas Perhubungan, I Nyoman Sucitra diganjar penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan dua orang guru di Nusa Penida berupa teguran. Hal tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Rabu (4/4).

Sanksi tersebut, kata birokrat asal Tabanan ini berdasarkan rekomendasi Komisi ASN dan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Khusus Sucitra, yang “tertangkap” bertamu dikediaman Cabup I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan ditengah masa kampanye dikenakan sanski sedang sebagaimana tertuang pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 7 ayat (3).

Baca juga:  Jika Terbukti, Kasus Pungli Pos KTP Terancam Sanksi Pemberhentikan

“Disana kan ada tiga sanski. Yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Sesuai pertimbangan, yang bersangkutan diberikan sanski penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-SDM), kenaikan gaji berkala berlangsung dua tahun sekali. Sucitra baru mendapatkannya terhitung sejak Maret 2018, sebesar Rp 140 ribu. Sesuai regulasi, seharusnya itu kembali didapatkan pada 2020. Namun akibat diiganjar sanski, penerimaannya baru berlangsung pada 2021.

Baca juga:  Pelaku Korupsi LPD Gerokgak Divonis Berbeda

Sementara itu, untuk sanski dua ASN, yakni guru olahraga SD Batukandik, Nusa Penida, Wayan Tageg serta Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida, Wayan Sadra yang diketahui menyaksikan acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Nusa Penida sesuai PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik. “Sanksi ini akan diumumkan di apel,” tegas Sugiada.

Disampaikan, hukuman disiplin akan menjadi catatan untuk pejabat karir, terlebih ditengah aturan untuk ASN semakin ketat. “Untuk mencapai kair atau jenjang yang lebih tinggi, tidak pernah kena hukuman displin. Itu syaratnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Rasionalisasi Kenaikan Gaji ASN?

Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra seolah tak ambil pusing dengan sanki tersebut. “Biasa-biasa saja. Kalau memang itu sudah sistem dan mekanisme, silahkan,” ucapnya. Namun demikian, dikatakan pengalamannya ini menjadi sebuah pembelajaran, termasuk untuk ASN yang lain. “Tidak hanya untuk saya saja. Tetapi juga yang lain,” pungkasnya. (sosiawan)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *