Ilustrasi Tajen. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan antara tabuh rah dan tajen. Tabuh rah dan tajen sering dianggap sama dan dicampuradukan karena aktivitasnya sama-sama mengadu ayam.

Sebagaimana penjelasan Ketua PHDI Kabupaten Bangli Nyoman Sukra, tabuh rah dan tajen merupakan hal berbeda. Tabuh rah dilaksanakan sebagai kelengkapan upacara Bhuta Yadnya dan hanya dibatasi tiga seet (ronde), sementara tajen lebih pada permainan/atraksi budaya yang tidak ada kaitannya dengan upacara agama.

Diwawancara Rabu (4/4), Sukra mengatakan tabuh rah dan tajen adalah hal yang berbeda dan berdiri sendiri. Tabuh rah merupakan bagian dari kelengkapan upacara Bhuta Yadnya. Pelaksanaan tabuh rah dalam sebuah upacara Bhuta Yadnya termuat dalam sejumlah prasasti. Dalam pelaksanaannya tabuh rah dibatasi hanya tiga set (ronde).

Baca juga:  Kembali, Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Pasien Sembuh Terbanyak

Meski di dalam pelaksanaan tabuh rah ada taruhan uang yang dalam istilah Bali disebut dengan toh, namun uang yang terkumpul bukan untuk diberikan pada pihak yang menang seperti halnya dalam pelaksanaan tajen. Melainkan dikumpulkan sebagai punia upacara itu.

Uang yang dipakai taruhan bisa berupa uang resmi yang dipakai alat transaksi masyarakat saat ini, bisa juga berupa uang kepeng. “Itu namanya toh dedamping sebagai wujud keiklasan melakukan kegiatan keagamaan. Sedangkan kalau tajen, pasti ada pihak yang menang dan kalah,” terangnya.

Baca juga:  Bali Jadi Destinasi Favorit Kaum Milenial Korsel

Karena tabuh rah merupakan bagian dari upacara agama, Sukra mengatakan bahwa aparat kemananan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tabuh rah di masyarakat. Namun kalau ada masyarakat yang menggelar tajen namun mengatasnamakan tabuh rah, maka pihaknya di PHDI tidak bertanggung jawab terkait hal itu.

Terkait adanya Ranperda tentang Atraksi Budaya yang kini tengah dibahas di DPRD Bali, Sukra tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengharapkan tidak ada campur aduk antara tabuh rah dan tajen.

Sukra berharap masyarakat nantinya mengerti perbedaan tajen dan tabuh rah. “Mudah-mudahan dengan perda itu, masyarakat mengerti tajen itu bukan bagian keagamaan,” kata Sukra.

Sementara itu, keinginan DPRD Bali memasukkan tajen dalam Ranperda Atraksi Budaya terus dipantau Polda Bali. Walaupun DPRD membantah keberadaan Ranperda tersebut untuk melindungi judi atau taruhan yang umumnya ada pada tajen. “Itu kan baru rencana, isinya seperti apa juga belum tahu. Yang tidak diizinkan adalah perjudiannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes (Pol) Hengky Widjaja.

Baca juga:  Urai Kemacetan, Arus Lalin Jalan Benesari Kuta akan Diubah

Kata Kabid Humas, dalam penyusunan produk hukum berupa aturan perundang-undang harus melihat aturan-aturan di atasnya atau tidak boleh bertentangan. “Terkait dengan tajen, aturannya sudah jelas dalam KUHP (judi-red) sehingga aturan dibawahnya tidak boleh bertentangan. Sekali lagi kami tegaskan apapun bentuk perjudian itu melanggar hukum dan harus ditindak,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *