Sejumlah kendaraan Pemkab Gianyar akan dilelang. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak 24 sepeda motor berbagai merk dan 2 kendaraan roda empat milik Pemkab Gianyar akan dilelang. Pelelangan dilakukan karena kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak efektif dan efisien untuk digunakan lagi.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar I Made Arianta, S.STP, Selasa (3/4) mengatakan, saat ini semua kendaraan bermotor yang akan dilelang sudah terkumpul di parkir timur Kantor Bupati Gianyar. Total limit dari semua kendaraan bermotor yang dilelang sebesar Rp 72.926.350.

Baca juga:  Petinju Bayu Masuk Tim PON

“Nilai limit ini artinya harga terendah yang ditetapkan sesuai hasil penelitian fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan, kemudian nilai fisik tersebut dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dikurangi tunggakan pajak, maka diperoleh nilai limit,” jelas Arianta.

Nilai limit masing-masing kendaran bermotor berbeda-beda mulai dari Rp 217.250 hingga Rp 1.956.700 untuk sepeda motor dengan tahun pembuatan mulai dari 1980 hingga 2001. Sementara dua kendaraan roda empat merk mitsubishi L 300 tahun 2001 dengan nilai limit Rp 22.664.500 dan Rp 29.424.000. “Peserta lelang bebas untuk masyarakat umum, siapapun boleh,” imbuh Arianta.

Baca juga:  Berlaku Mulai 12 Juli, Syarat Pelaku Perjalanan Jawa-Bali Kembali Diperketat

Kapan dilaksanakan pelelangan, menurut Arianta, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pelaksanaaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) per 15 Pebruari 2018. Namun belum memperoleh jadwal. Pihaknya berencana akan bersurat kembali, karena prosedur penjualan kendaraan bermotor dilakukan dengan mekanisme pelelangan secara online melalui KPKNL Denpasar. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *