Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembuangan bayi yang marak terjadi belakangan ini mendapat perhatian khusus dari KPPAD Bali. Pasalnya dari belasan kasus, sangat minim kasus yang bisa terungkap.

KPPAD Bali mencatat ada 17 kasus pembuangan bayi, 10 diantaranya terjadi tahun 2017. Dari 10 kasus itu tidak ada satupun yang terungkap.

Tahun 2018 hingga bulan April ini sudah tercatat 7 kasus yang terjadi, dimana 2 kasus telah terungkap. Menyikapi hal itu, Divisi Hukum dan Kebijakan KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini meminta Kepolisian Daerah Bali untuk memberikan atensi dan mengusut kasus pembuangan bayi. Karena hak hidup adalah hak yang paling dasar bagi manusia termasuk bayi dalam kandungan.

Baca juga:  Tiga Bayi di Pengungsian Membutuhkan Tempat Representatif

Dari 17 kasus yg terjadi hanya 5 bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup. Sedangkan yang lain dalam kondisi meninggal. “Patut diingat dalam UU perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 pasal 77A tindakan ini adalah kejahatan dengan ancaman 10 tahun,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *